Satu Keluarga DIbunuh Kejam dan Ditimbun, Polda Jabar Ringkus Dua Pelaku

TNI/Polri28 Dilihat

Reformasiaktual.com//Tabir gelap kasus hilangnya satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, akhirnya tersingkap. Jajaran Polda Jawa Barat bersama Polres Indramayu berhasil membongkar kasus pembunuhan berencana yang menewaskan lima orang sekaligus. Penangkapan para tersangka dilakukan setelah penyelidikan intensif selama sepekan terakhir.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa motif di balik aksi keji ini berakar dari masalah ekonomi. Tersangka utama, Ririn Rifanto, diduga menyimpan dendam mendalam terhadap korban, Budi Awaludin.

“Tersangka merasa sakit hati karena uang pinjaman modal minyak goreng sebesar 900 ribu rupiah tidak kunjung dikembalikan oleh korban. Karena desakan ekonomi dan rasa dendam, tersangka akhirnya merencanakan pembunuhan ini,” ujar Kombes Hendra, Senin (11/5/2026)

Berdasarkan data kepolisian, rencana pembunuhan telah disusun sejak 24 Agustus 2025. Ririn mengajak rekannya, Priyo Bagus Setiawan, untuk mengeksekusi niat jahat tersebut dengan iming-iming imbalan materi. Mereka bahkan menyiapkan palu besi yang gagangnya dipotong pendek untuk memudahkan penyimpanan di dalam tas sebagai alat utama kejahatan.

Eksekusi dilakukan pada Jumat dini hari, 29 Agustus 2025. Dengan dalih ingin membicarakan bisnis sembako, kedua pelaku bertamu ke rumah korban di Jalan Siliwangi. Saat korban Budi Awaludin lengah ketika hendak membuatkan kopi, tersangka langsung menghantamkan palu ke arah kepala korban hingga tewas di tempat.

Kekejaman pelaku tidak berhenti di situ. Untuk menghilangkan saksi, mereka menyisir setiap sudut rumah. Ayah korban yang sudah lanjut usia, Sachroni, serta istri korban, Euis Juwita Sari, turut dihabisi. Yang paling memilukan, dua anak korban yang masih di bawah umur, Ratu dan Bela, juga menjadi sasaran amukan pelaku. Balita berinisial B bahkan ditemukan tewas mengenaskan di dalam bak mandi.

Usai melakukan aksi biadab tersebut, kedua tersangka berusaha menghilangkan jejak dengan menimbun kelima jenazah dalam satu lubang sempit di belakang rumah. Mereka juga sempat membersihkan bercak darah dan membalikkan kasur untuk menyamarkan tempat kejadian perkara.

Tak hanya itu, pelaku berupaya mengelabui kerabat korban dengan mengoperasikan ponsel milik korban dan memperbarui status WhatsApp seolah-olah keluarga tersebut sedang bepergian ke luar kota. Mobil pikap milik korban pun digadaikan senilai Rp 14 juta untuk membiayai pelarian mereka.

Namun, pelarian Ririn dan Priyo berakhir di Kecamatan Kedokan Bunder pada Senin dini hari. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena keduanya melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

“Kini kedua tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai Pasal 459 Jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Hendra.

Bandung 11 Mei 2026

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar