Reformasiaktual.com//RIMBO BUJANG – Dugaan pelanggaran netralitas aparatur desa kembali menjadi sorotan publik. Ketua BPD Desa Sapta Mulia, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten, Slamet Zaenuri, diduga ikut terlibat aktif dalam kampanye salah satu calon kepala desa Jaya Mulia nomor urut 1, Sunan Sambang Widodo alias Projo, pada Selasa, 12 Mei 2026.
Informasi yang beredar menyebutkan, Slamet Zaenuri bahkan disebut menjadi orator dalam kegiatan kampanye tersebut di hadapan puluhan massa. Dugaan itu pun memicu perhatian masyarakat karena posisi Ketua BPD seharusnya menjaga netralitas dalam proses demokrasi desa.
Ketua Tim Pemenangan pasangan calon nomor urut 1, Eko, membenarkan memang dia mengenal sosok Slamet Zaenuri. Namun ia mengaku tidak mengetahui secara pasti bahwa yang bersangkutan merupakan Ketua BPD di Desa Sapta Mulia.
“Saya tahu dan kenal dengan saudara Zaenuri, tapi tidak tahu betul kalau beliau sebagai Ketua BPD di Desa Sapta Mulia, lalu di mana letak kesalahannya kalau memanggil dia sebagai orator di kampanye calon Kepala Desa Jaya Mulya, karena dia sebagai Ketua BPD Desa sebelah, Memang beliau menjadi orator saat kampanye Selasa kemarin, massa sekitar 80-an orang,” ujar Eko saat di konfirmasi media ini.
Sementara itu, Ketua BPD dan juga sebagai Pengawas Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Jaya Mulia saat di konfirmasi mengatakan, pihaknya hingga kini belum menerima laporan resmi dari calon kepala desa lainnya terkait dugaan pelanggaran tersebut. Namun informasi yang telah viral di publik tetap akan ditelusuri lebih lanjut. “Kami belum menerima laporan dari calon kades yang lain, tapi coba kami telusuri,” katanya.
Kepala Desa Sapta Mulia juga membenarkan bahwa Slamet Zaenuri merupakan Ketua BPD Desa Sapta Mulia. Namun sejak isu tersebut ramai diperbincangkan publik, nomor telepon yang bersangkutan disebut tidak lagi aktif saat dihubungi untuk dimintai klarifikasi.
Camat Rimbo Bujang, Siti Fatimah, saat di konfirmasi media ini, memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut. Ia menyebut pihak kecamatan berencana memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi besok pada Jumat (15/05/2026 )
“Kami ada rencana panggil untuk klarifikasi, rencananya besok di kantor camat, Untuk sanksinya saya belum bisa bicara banyak, yang jelas besok saya akan minta klarifikasi yang bersangkutan dulu,” ujar Camat Rimbo Bujang, Siti Fatimah melalui telfon WhatsApp.
Dalam aturan yang berlaku, anggota BPD dituntut menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis maupun kampanye calon kepala desa. Jika terbukti melanggar, anggota BPD dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran lisan atau tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap secara tidak hormat.
( Supriyadi )













