APH Diminta Jangan Tutup Mata, Dugaan Penyimpangan BLT-DD di Desa Banjarsari Lebak Jadi Sorotan Warga

Hukrim63 Dilihat

Gambar Ilustrasi

Reformasiaktual.com//Lebak, Banten — Dugaan penyimpangan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Desa Banjarsari, Kecamatan Leles, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menjadi sorotan masyarakat.

Kepala Desa Banjarsari, Tajul Aripin, diduga terlibat dalam persoalan pengelolaan BLT Dana Desa sejak tahun 2020 hingga 2025.

Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian, Kejaksaan, Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan mengusut dugaan tersebut hingga tuntas.

Dugaan tersebut mencuat di tengah meningkatnya kasus korupsi yang melibatkan kepala desa di berbagai daerah di Indonesia.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia mencatat jumlah kepala desa yang terlibat tindak pidana korupsi terus meningkat setiap tahunnya.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, saat peluncuran program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) dan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang pembinaan dan pengawasan Dana Desa bersama pemerintah daerah di Provinsi Banten.
Menurut Reda Manthovani, pada tahun 2023 terdapat 187 kepala desa yang terlibat kasus terkait keuangan Dana Desa.

Jumlah tersebut meningkat menjadi 275 kepala desa pada tahun 2024, dan hingga pertengahan tahun 2025 tercatat sudah mencapai 459 kepala desa.

“Berdasarkan data statistik penanganan perkara yang berkaitan dengan keuangan Dana Desa, jumlah kepala desa yang terlibat terus meningkat setiap tahun,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebagian besar kepala desa yang tersangkut kasus korupsi dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Meski demikian, Kejaksaan tetap mengedepankan langkah pembinaan dan pengawasan melalui program Jaga Desa sebagai bentuk pencegahan agar pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

Di sisi lain, masyarakat Desa Banjarsari juga menyoroti kurangnya keterbukaan informasi publik terkait penggunaan anggaran desa.

Warga menilai pemerintah desa tidak transparan karena baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) disebut tidak dipasang sebagaimana mestinya.

Padahal, keterbukaan informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Tidak ada keterbukaan terkait APBDes di desa. Masyarakat berharap aparat terkait segera turun tangan,” ujar salah satu warga.

Masyarakat berharap adanya audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa, khususnya penyaluran BLT-DD selama masa pandemi Covid-19 hingga tahun 2025.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Banjarsari, Tajul Aripin, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Sumber: Otong
Reporter: Uung Saputra