DPRD Sukabumi Telusuri Legalitas Dua Perusahaan di Cicurug Usai Aduan Warga

Daerah21 Dilihat

SUKABUMI – Pengaduan masyarakat terkait operasional dua perusahaan di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, kini menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Sukabumi. Laporan warga mendorong lembaga legislatif itu untuk menelusuri lebih lanjut legalitas usaha yang dijalankan.

Dua perusahaan yang diadukan adalah PT Pong Codan Indonesia, yang sebelumnya dikenal sebagai PT Ginza Cipta Indah, serta PT Kaya Karung Bersama. Aduan warga menyebut adanya persoalan administrasi yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perizinan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali meminta Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi untuk melakukan kajian mendalam dan berkoordinasi dengan instansi teknis terkait.

Ketua Komisi I H. Iwan Ridwan mengatakan pihaknya langsung memanggil sejumlah perangkat daerah untuk mencocokkan data dan memastikan status perizinan perusahaan yang dimaksud. Koordinasi dilakukan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukabumi dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi.

“Dari hasil penelusuran awal, ditemukan beberapa dokumen yang belum diperbarui dan ada juga perizinan yang masa berlakunya telah habis. Ini tentu perlu segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Iwan pada Minggu 1 Maret 2026.

Iwan menilai persoalan administrasi perizinan tidak hanya terjadi pada satu lokasi saja. Ia menyebut diperlukan sistem pendataan yang lebih tertib dan terintegrasi agar pengawasan terhadap aktivitas usaha bisa berjalan optimal.

“Data perusahaan harus benar-benar terinventarisasi dengan baik. Jika administrasinya rapi, maka langkah pengawasan dan pembinaan akan lebih mudah dilakukan,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa tindakan penegakan hukum oleh Satpol PP seharusnya menjadi tahapan akhir setelah pembinaan dan peringatan administratif dilakukan oleh dinas teknis.

“Penindakan itu langkah terakhir. Yang utama adalah pembinaan dan perbaikan administrasi. Namun kami tetap mengapresiasi langkah cepat Satpol PP yang merespons laporan masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Sukabumi melakukan pengecekan langsung ke sejumlah perusahaan di wilayah Cicurug pada 26 Februari 2026 sebagai bagian dari pengawasan rutin. Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Ujang Suryaman bersama tim PPNS.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi mematuhi regulasi yang berlaku.

DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk mengawal proses klarifikasi ini secara transparan, sekaligus mendorong agar pembinaan tetap menjadi pendekatan utama sebelum sanksi tegas diterapkan.