SPKT Polres Majalengka Terima Laporan Kehilangan Sertifikat Tanah Warga Lemahsugih

TNI/Polri51 Dilihat

Majalengka – Pelayanan kepada masyarakat terus ditingkatkan oleh jajaran Kepolisian Resor Majalengka. SPKT Polres Majalengka menerima laporan kehilangan dokumen penting berupa sertifikat tanah pada Kamis (21/5/2026).

Laporan tersebut diterima oleh petugas SPKT, BRIPDA Lambok Femas, dari pelapor atas nama Oni, warga Desa Cipasung RT 16 RW 04, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka.

Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan pencatatan administrasi sesuai prosedur yang berlaku sebagai bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat dalam hal pelaporan kehilangan dokumen penting.

BRIPDA Lambok Femas menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada guna memberikan kepastian pelayanan dan membantu masyarakat dalam proses administrasi lanjutan.

“Kami siap melayani setiap laporan masyarakat dengan cepat, tepat, dan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, petugas juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan dokumen penting seperti sertifikat tanah untuk menghindari risiko kehilangan maupun penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kegiatan pelayanan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar serta mendapat apresiasi dari masyarakat atas respons cepat yang diberikan oleh SPKT Polres Majalengka.