Dugaan Praktik Resep OKT Tanpa Pemeriksaan Langsung di Bandung Kian Disorot Publik

Hukrim262 Dilihat


Reformasiaktual.com//BANDUNG — Dugaan praktik penerbitan resep Obat Keras Tertentu (OKT) tanpa pemeriksaan langsung kembali menjadi perhatian publik. Dugaan tersebut ditemukan di sebuah praktik dokter mandiri yang berada di lantai 2 Apotek Liz Farma, Kota Bandung.

Informasi tersebut diperoleh berdasarkan hasil penelusuran tim media bersama BUANA (Budaya Anti Narkotika Nasional) pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.

Dalam penelusuran di lokasi, tim bertemu dengan seorang pria berinisial ARS yang mengaku sebagai admin dari seorang dokter umum berinisial dr. RM yang membuka praktik mandiri di lokasi tersebut.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan ARS kepada tim, resep OKT disebut dapat dibuat berdasarkan riwayat pemeriksaan atau diagnosis pasien sebelumnya yang masih tercatat di tempat praktik tersebut.

Keterangan tersebut kemudian menjadi dasar munculnya dugaan adanya penerbitan resep tanpa pemeriksaan langsung secara terkini terhadap pasien.

“Selama pasien tersebut masih terdaftar di klinik, resep bisa dibuat berdasarkan diagnosa sebelumnya,” ujar ARS kepada tim.

Selain itu, ARS juga menyebut bahwa resep dapat tetap diproses meskipun dokter yang bersangkutan tidak berada di lokasi praktik dan komunikasi dilakukan melalui sambungan telepon.

Atas informasi tersebut, tim media belum dapat memastikan apakah mekanisme pelayanan tersebut telah sesuai dengan standar prosedur pelayanan medis dan regulasi kesehatan yang berlaku. Oleh karena itu, informasi ini masih memerlukan klarifikasi dan penjelasan resmi dari pihak terkait.

Dari hasil penelusuran, resep yang dibuat kemudian dapat ditebus di Apotek Liz Farma lantai 1 yang berada dalam satu bangunan dengan lokasi praktik dokter tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak dr. RM belum memberikan keterangan resmi terkait informasi dan dugaan yang berkembang. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Sementara itu, pihak BUANA (Budaya Anti Narkotika Nasional) menyatakan akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait, aparat penegak hukum, serta Ikatan Dokter Indonesia guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Pihak BUANA berharap pengawasan terhadap distribusi dan penerbitan resep obat keras tertentu dapat dilakukan lebih ketat demi mencegah potensi penyalahgunaan obat di tengah masyarakat.
Berita ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan keterangan narasumber.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang berlaku.

Red