Dugaan Saung di Wilayah Patokbeusi Jadi Tempat Transaksi Obat Keras Golongan G, Warga Minta APH Bertindak

Hukrim262 Dilihat

Reformasiaktual.com//Subang, 6 Juni 2026 – Sebuah saung yang berada di wilayah Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, diduga kerap dijadikan lokasi berkumpul dan tempat transaksi obat keras golongan G oleh sejumlah oknum.

Dugaan tersebut mencuat setelah adanya informasi dan keluhan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas yang terjadi di lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, lokasi tersebut diduga sering digunakan sebagai tempat nongkrong sekaligus tempat transaksi obat keras golongan G yang peredarannya diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan.

Aktivitas tersebut disebut-sebut berlangsung secara terbuka dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Saat tim media melakukan konfirmasi di lokasi, seorang penjaga kios yang berada di sekitar area tersebut menyebut nama “AR” ketika ditanya mengenai pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lokasi itu.

Namun demikian, hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah nama yang disebutkan tersebut merupakan pemilik, koordinator lapangan (korlap), atau memiliki keterkaitan lain dengan lokasi yang dimaksud.

Tim media masih berupaya melakukan penelusuran lebih lanjut guna memperoleh informasi yang akurat terkait identitas dan peran orang yang disebutkan oleh penjaga kios tersebut. Sampai berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.

Sejumlah warga mengaku khawatir karena dugaan peredaran obat keras golongan G dapat berdampak buruk terhadap generasi muda serta berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Kami berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Masyarakat juga meminta aparat penegak hukum (APH), pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi yang beredar dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah setempat terkait dugaan aktivitas tersebut.

Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh informasi yang disampaikan masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian melalui penyelidikan oleh aparat berwenang. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

(Redaksi)