Empat Santri Minta Publik Mendengar Fakta dari Pihak yang Namanya Dicantumkan

Daerah61 Dilihat

DEMAK,
Polemik baru mencuat di Kabupaten Demak setelah empat santri perempuan menyatakan keberatan atas pencantuman nama mereka dalam sebuah perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum. Keempat santri tersebut mengaku tidak pernah mengetahui, melihat, mendengar, maupun mengalami peristiwa yang disebut dalam laporan, namun justru dipanggil untuk memberikan keterangan. Kamis, 11 Juni 2026

Peristiwa ini sontak memicu reaksi keras dari keluarga yang mempertanyakan dasar pencantuman nama anak-anak mereka dalam berkas perkara. Menurut keluarga, para santri selama ini tidak pernah merasa menjadi korban maupun saksi atas peristiwa yang dimaksud.

Keempat santri yang menyampaikan keberatan tersebut adalah Belandia Vilen Defri Anggi, Hafiy Junia Dewi, Mira Dwi Indah Aini, dan Sofiana Faridatun Nikmah. Mereka menerima surat panggilan untuk hadir memberikan keterangan sebagai saksi pada pertengahan Juni 2026.

“Kami tidak pernah melihat, tidak pernah mendengar, dan tidak pernah mengalami peristiwa sebagaimana yang disebutkan. Karena itu kami keberatan apabila dikaitkan dengan kejadian yang tidak kami ketahui,” demikian inti keberatan yang disampaikan keluarga kepada pihak berwenang.

Yang menjadi perhatian, keluarga mengaku terkejut setelah membaca uraian peristiwa dalam dokumen yang mereka terima. Mereka menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan kerugian bagi pihak yang namanya dicantumkan.

Untuk salah satu santri, keluarga bahkan menyampaikan dokumen pendukung yang menurut mereka dapat menunjukkan posisi dan aktivitas yang bersangkutan pada periode waktu yang dipersoalkan. Dokumen tersebut diajukan sebagai bagian dari permohonan agar dilakukan pemeriksaan dan verifikasi secara menyeluruh terhadap seluruh keterangan yang tercantum dalam perkara.

Kuasa hukum keluarga, Sugiyonon, S.H., menegaskan bahwa setiap pencantuman nama seseorang dalam sebuah laporan harus didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, hak-hak anak dan perlindungan terhadap pihak yang dipanggil juga harus menjadi perhatian utama dalam proses hukum.

“Kami meminta agar seluruh proses berjalan objektif, profesional, dan berdasarkan bukti yang sah. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan karena informasi yang belum terverifikasi,” ujarnya.

Pihak keluarga juga meminta agar penyidik melakukan penelaahan lebih lanjut terhadap dasar pencantuman nama keempat santri tersebut. Mereka berharap setiap fakta diuji secara cermat sehingga tidak terjadi kesalahan yang berpotensi merugikan nama baik maupun masa depan anak-anak yang bersangkutan.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat. Publik menunggu kejelasan mengenai alasan pencantuman nama para santri dalam perkara tersebut, sekaligus menantikan hasil pemeriksaan yang objektif dari aparat penegak hukum.

Sementara itu, keluarga menegaskan akan terus memperjuangkan hak-hak anak mereka melalui jalur hukum yang tersedia apabila merasa dirugikan oleh pencantuman nama dalam perkara yang menurut mereka tidak pernah diketahui maupun dialami oleh para santri tersebut.

(Redaksi/ Tim)