Dinas Pertanian OKU Timur Tegaskan Pengajuan Bantuan Alsintan Gratis, Imbau Petani Waspadai Oknum Pungli

Daerah33 Dilihat

OKU Timur – Di tengah proses hukum kasus dugaan penipuan pengajuan bantuan alat panen padi (combine harvester) yang menyeret seorang oknum ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur, Dinas Pertanian Kabupaten OKU Timur menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) tidak dipungut biaya alias gratis.

Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Kabupaten OKU Timur, Niswaturrohmah, S.TP., M.EP., menyusul mencuatnya pemberitaan terkait dugaan penipuan yang menyebabkan seorang warga mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Menurut Niswaturrohmah, masyarakat maupun kelompok tani yang ingin mengajukan bantuan alsintan cukup menyampaikan proposal kepada Dinas Pertanian melalui mekanisme yang telah ditetapkan tanpa harus mengeluarkan biaya apa pun.

“Setiap pengajuan bantuan alat dan mesin pertanian tidak ada pungutan biaya atau gratis. Mekanismenya, kelompok tani yang membutuhkan alsintan didampingi penyuluh pertanian membuat usulan atau proposal yang kemudian disampaikan kepada Dinas Pertanian,” ujarnya kepada Tribunsumsel.com dan Sripoku.com, Senin (15/6/2026).

Ia menjelaskan, proposal yang masuk akan direkap oleh Dinas Pertanian sebagai dasar pengusulan bantuan melalui berbagai sumber pendanaan, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, maupun pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

“Kelompok tani yang membutuhkan alat pertanian didampingi penyuluh pertanian untuk menyusun proposal. Selanjutnya, dinas akan merekap seluruh usulan tersebut sebagai bahan pengajuan bantuan ke pemerintah daerah, provinsi maupun kementerian,” jelasnya.

Niswaturrohmah mengaku pihaknya baru mengetahui adanya dugaan praktik permintaan uang dalam pengajuan bantuan combine harvester setelah membaca pemberitaan yang beredar. Dinas Pertanian, kata dia, tidak pernah menerima ataupun menetapkan ketentuan pembayaran dalam proses pengajuan bantuan alsintan.

“Kami tidak mengetahui adanya permintaan uang tersebut dan baru mengetahui informasi itu dari pemberitaan yang beredar,” katanya.

Karena itu, ia mengimbau para petani dan kelompok tani agar berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan instansi pemerintah atau menjanjikan bantuan alsintan dengan syarat memberikan sejumlah uang.

Menurutnya, seluruh proses pengajuan bantuan pertanian memiliki mekanisme resmi yang dapat diakses langsung melalui kelompok tani dan penyuluh pertanian di wilayah masing-masing.

“Apabila petani membutuhkan bantuan alat dan mesin pertanian silakan mengajukan usulan melalui kelompok tani langsung ke Dinas Pertanian. Apabila ada pihak yang menjanjikan bantuan dengan meminta imbalan, segera konfirmasi kepada penyuluh pertanian atau langsung ke Dinas
Pertanian,” pungkasnya.

Sementara itu, kasus dugaan penipuan pengajuan bantuan alat panen padi yang menyeret seorang oknum ASN PPPK berinisial WP saat ini masih berproses di Polres OKU Timur.

Terlapor dilaporkan oleh Mudarris Roma (28), warga Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp56 juta setelah alat panen padi yang dijanjikan tidak pernah diterima.

Laporan korban tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/44/III/2026/SPKT/POLRES OKU TIMUR/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 13 Maret 2026.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur, Iptu Rendi Ramadhona, membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan kasusnya masih dalam proses penyelidikan.

“Ya, laporan itu benar. Saat ini masih dalam proses lidik oleh penyidik,” ujarnya.

Menurut Rendi, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk terlapor yang dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi dan alat bukti untuk pemberkasan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU Timur.

“Saat ini berkas perkara sedang dilengkapi dan akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU Timur,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya para petani dan kelompok tani, agar selalu mengikuti prosedur resmi dalam pengajuan bantuan pemerintah serta tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan bantuan dengan meminta sejumlah uang sebagai syarat pengurusan.
(Rilis: K)