Dugaan Pembakaran Limbah Medis di UPTD Puskesmas Rajapolah Jadi Sorotan, Sistem Pengawasan Dipertanyakan

Hukrim331 Dilihat

Kabupaten Tasikmalaya //ReformasiAktual.cm-
Dugaan pembakaran limbah medis di lingkungan UPTD Puskesmas Rajapolah menjadi perhatian publik setelah adanya temuan di lapangan yang memunculkan sejumlah pertanyaan terkait tata kelola limbah fasilitas pelayanan kesehatan tersebut.

Temuan itu berawal saat sejumlah awak media melakukan peninjauan langsung ke area belakang UPTD Puskesmas Rajapolah pada Selasa (23/6/2026). Dalam kegiatan tersebut, media mendapati sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat pembakaran limbah, berada tidak jauh dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah medis dan limbah domestik.

Di lokasi tersebut ditemukan tumpukan sisa pembakaran yang diduga berasal dari aktivitas pelayanan kesehatan. Sejumlah material yang terlihat antara lain pecahan ampul, bekas infus, aluminium foil kemasan obat yang telah terbakar, sarung tangan, serta masker bekas. Selain itu, terdapat pula beberapa material yang diduga belum terbakar sempurna dan masih berada di sekitar area tersebut.

Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada pihak UPTD Puskesmas Rajapolah. Melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU), pihak puskesmas menjelaskan bahwa pengelolaan limbah medis telah bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin dan kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun ketika ditanya mengenai keberadaan lokasi pembakaran dan material yang ditemukan di area tersebut, pihak puskesmas menyampaikan bahwa kemungkinan terdapat petugas kebersihan yang belum memahami sepenuhnya prosedur pemilahan dan penanganan limbah sehingga material tersebut diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya.

Penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Pasalnya, pengelolaan limbah medis merupakan bagian penting dari sistem pelayanan kesehatan yang memiliki standar operasional ketat. Mulai dari pemilahan, penyimpanan, pengangkutan hingga pemusnahan limbah harus dilakukan sesuai prosedur guna mencegah risiko pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat.

Sejumlah pihak menilai bahwa tanggung jawab pengelolaan limbah medis tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada petugas lapangan. Dalam sistem pelayanan kesehatan, terdapat mekanisme pengawasan internal, penanggung jawab program kesehatan lingkungan (Kesling), serta unsur manajemen yang memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap seluruh proses pengelolaan limbah.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah sejauh mana fungsi pengawasan internal berjalan apabila benar ditemukan material yang diduga limbah medis di lokasi pembakaran tersebut.

Dalam upaya memperoleh informasi yang berimbang, awak media juga mencoba meminta keterangan kepada petugas Kesehatan Lingkungan (Kesling) UPTD Puskesmas Rajapolah. Namun yang bersangkutan belum memberikan penjelasan dengan alasan harus terlebih dahulu memperoleh izin dari pimpinan.

Di sisi lain, keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Terlebih, pengelolaan limbah medis merupakan isu yang berkaitan langsung dengan kesehatan publik dan kelestarian lingkungan.

Apabila nantinya hasil pemeriksaan instansi berwenang menyatakan bahwa material yang ditemukan benar merupakan limbah medis, maka pengelolaannya wajib mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak diperkenankan dimusnahkan melalui pembakaran terbuka. Praktik pembakaran yang tidak sesuai prosedur berpotensi menimbulkan pencemaran udara serta menghasilkan zat berbahaya yang dapat berdampak terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.

Karena itu, masyarakat berharap adanya langkah cepat dari instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tasikmalaya, serta aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi lapangan, pemeriksaan administrasi pengelolaan limbah, serta pengujian terhadap material yang ditemukan guna memastikan fakta yang sebenarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi yang lebih rinci dari pihak UPTD Puskesmas Rajapolah mengenai hasil evaluasi internal maupun status material yang ditemukan di lokasi tersebut.

Berita ini disusun berdasarkan hasil temuan lapangan dan keterangan yang diperoleh saat proses konfirmasi. Seluruh informasi terkait dugaan pembakaran limbah medis tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi yang berwenang. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya hasil pemeriksaan dan pembuktian resmi.

Dharma Eka Yudiawan,S.Pd

Posting Terkait

Jangan Lewatkan