Pelaku yang Sekap-Aniaya Kekasihnya Ternyata Mantan Debt Collector, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

TNI/Polri349 Dilihat

Reformasiaktual.com//Taufik Hidayat (30), yang menyekap dan menganiaya kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki (29), ternyata merupakan mantan debt collector atau mata elang. Hal tersebut dikatakan Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan.

“Yang menjadi pelaku ini adalah yang mungkin sekarang mantan debt collector,” kata Irjen Pol. Rudi Setiawan di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Selasa (23/6/2026).

Sebagai tindak lanjut, Irjen Rudi mengatakan pihaknya bakal memintai keterangan dari perusahaan tempat pelaku pernah bekerja untuk mengumpulkan informasi soal keberadaan pelaku.

“Ada beberapa perusahaan yang sudah kita ketahui tentunya akan kita mintai keterangan, kita cari informasi berkaitan dengan ya keberadaan dan perilaku yang bersangkutan,” ucap dia.

Lebih lanjut, Irjen Rudi mengatakan Polisi bakal menelusuri ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kasus itu. Diharapkan, dalam waktu dekat, pelaku dapat segera ditangkap.

“Untuk sementara masih korban yang berada di rumah sakit ini. Karena kita ini semua lini, semua bidang, potensi keterlibatan orang dekat, perusahaan, atau beliau juga atau tersangka tersebut melakukan tindak pidana lain, ini dalam proses kita ya. Doakan semuanya bisa cepat terungkap,” ujar dia.

Sebelumnya, Yuvita menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh kekasihnya yakni Taufik di sebuah indekos yang berada di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Korban disekap selama tiga tahun.

Kasus itu sudah dilaporkan ke Polda Jabar dan teregister dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT tanggal 12 Juni 2026. Laporan dibuat oleh kakak dari korban yang berinisial Afif Shandy (30).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menambahkan bahwa berdasarkan keterangan Afif, adiknya menderita luka berat pada bagian kepala, wajah, dan kaki sehingga tak dapat melihat, berjalan, dan berbicara dengan normal diduga akibat dianiaya oleh pelaku.

Bandung 23 Juni 2026

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar