PEMILIK SEKALIGUS PENGEDAR NARKOBA JENIS ETOMIDATE  BERIKUT BARANG BUKTI DIAMANKAN SATRESNARKOBA

TNI/Polri43 Dilihat

TANJUNG BALAI//Reformasi aktual.com-Satresnarkoba Polres Tanjung Balai berhasil menangkap dan menahan seorang laki-laki pemilik sekaligus pengedar narkotika jenis Etomidate merek Yakuza XL yang berinisiatif A.P als AR, usia 35 tahun, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

Dari hasil pemeriksaan dilokasi ditemukan barang bukti antara lain ;
100 (Seratus) buah CETRIDGE Berisikan Narkotika jenis etomidate merek YAKUZA XL warna hitam ungu, 1  (satu) unit Hand Phone Berwarna hitam merek OPPO, 1 (satu) buah plastik asoy besar berwarna merah. Semua barang bukti beserta tersangka diamankan di Mapolres Tanjung Balai guna penyelidikan lebih lanjut.

Menurut keterangan Kasat Resnarkoba  Polres Tanjung Balai AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi yang disampaikan kepada awak media melalui Kasi Humas Ipda M. Ruslan , Jum’at 26/6/2026 ) “Pada hari Senin , tanggal 22 Juni 2026 sekitar Pukul 22.00  Wib Personil Sat Res Narkoba Polres Tanjung  Balai di bawah pimpinan Kanit II beserta tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang di duga menjual belikan CETRIDGE Berisikan Narkotika jenis etomidate merek YAKUZA XL di Jln R.A Kartini, Lk 5, Kel. Sijambi, Kec. Datuk Bandar,  Kota Tanjung Balai”, Kata Kasat Resnarkoba.

“Kemudian petugas langsung melakukan pembelian terselubung (under cover buy) sebanyak 100(seratus) CETRIDGE Berisikan Narkotika jenis etomidate merek YAKUZA XL warna hitam ungu dengan harga Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per 1 (satu) bungkus dengan total Rp. 128.700.000 (seratus dua puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) dan saat seorang laki-laki A.n A P Als AR akan menyerahkan CETRIDGE Berisikan Narkotika jenis etomidate merek YAKUZA XL hitam ungu petugas langsung melakukan penangkapan dan petugas melakukan penggeledahan terhadap kontrakan milik seorang laki-laki A.n A P Als AR dengan di dampingi langsung oleh Bapak Kepala Lingkungan  petugas menemukan :

1 (satu) Buah plastik asoy besar berwarna merah yang berisi 100 (Seratus) CETRIDGE Berisikan Narkotika jenis etomidate merek YAKUZA XL warna hitam ungu.

1 (satu) unit Hand Phone Berwarna hitam merek OPPO Di temukan petugas di tangan kanan nya”, ungkap Yudi.

Kemudian petugas bertanya milik siapa semua barang bukti yang di temukan lalu A P Als AR menjawab semua barang bukti yang di temukan adalah benar miliknya.  Selanjutnya petugas bertanya dari mana mendapat barang bukti narkotika tersebut lalu A P  Als AR menjawab bahwa mendapat barang tersebut dari seorang berinisial “R” ( dalam Lidik ).

Dari pengakuan an. AP Als AR mendapat keuntungan Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per 1 (satu) bungkus dan jika terjual semua maka akan mendapat keuntungan Rp. 19.800.000 (sembilan belas juta delapan ratus ribu rupiah).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal bahwa ada BB (+) Narkotika, Ket Saksi saksi dan Ket Tsk terhadap pelaku di duga kuat tlh melanggar Pasal 119 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal  609 Ayat (2) huruf a Undang –Undang  Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang  Hukum Pidana” pungkas Kasat Resnarkoba

RA/S T H