Diduga Ada Rongga pada Pondasi, Proyek P3-TGAI di Desa Cisalada Disorot Warga

Daerah38 Dilihat

Purwakarta // reformasiaktial.com-
Proyek peningkatan jaringan irigasi melalui Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Cisalada, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan adanya rongga atau lubang pada bagian pondasi bangunan irigasi.

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan Program P3-TGAI Tahun Anggaran 2026 dari Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum. Proyek tersebut memiliki nilai bantuan sebesar Rp195.000.000 yang bersumber dari APBN 2026, dengan waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender dan dilaksanakan secara swakelola oleh P3A Tirta Raharja Cijambe.

Namun, berdasarkan dokumentasi yang diterima awak media, terlihat adanya lubang atau rongga pada bagian bawah pondasi pasangan batu yang memunculkan kekhawatiran terhadap kualitas pelaksanaan pekerjaan.

Sejumlah warga berharap pihak pelaksana segera melakukan pemeriksaan dan perbaikan apabila temuan tersebut terbukti dapat memengaruhi kekuatan konstruksi. Menurut mereka, pembangunan irigasi harus mengutamakan mutu karena akan dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang.

Program P3-TGAI sendiri merupakan program berbasis pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan secara swakelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), dengan tujuan meningkatkan fungsi jaringan irigasi sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional. Dalam pelaksanaannya, program ini menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pekerjaan.

Mengacu pada ketentuan teknis pekerjaan konstruksi, pondasi merupakan bagian vital yang berfungsi menyalurkan beban bangunan ke tanah dasar. Karena itu, apabila benar terdapat rongga pada pondasi, kondisi tersebut perlu segera dievaluasi oleh pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan potensi kerusakan di kemudian hari.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum terkait dugaan tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

RN