Diduga Ada Sisa Bansos Tak Disalurkan, Distribusi di Desa Sukanagara Jadi Sorotan, APH Diminta Lakukan Penyelidikan

Daerah309 Dilihat

Gambar Ilustrasi

Reformasiaktual.com//Ciamis – Dugaan ketidaksesuaian dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada penyaluran bansos di Desa Sukanagara, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Media , pada tahap pertama penyaluran diduga terdapat sekitar 35 karung beras kemasan 10 kilogram dan dua karton minyak goreng yang tidak disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), melainkan dibawa ke rumah seorang Ketua RW berinisial Sumardi.

Informasi yang diterima tim juga menyebutkan bahwa pada tahap berikutnya diduga kembali terdapat sekitar 15 karung beras kemasan 10 kilogram dan dua karton minyak goreng yang dikirim ke lokasi yang sama. Sejumlah sumber menduga bantuan tersebut kemudian diperjualbelikan. Namun, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Saat dikonfirmasi, Kaur Kesejahteraan Desa Sukanagara, Jefri, membantah adanya sisa bansos dalam jumlah sebagaimana informasi yang beredar. Menurutnya, hanya terdapat tiga KPM yang bantuannya belum tersalurkan dan persoalan tersebut sedang diselesaikan secara internal oleh Pemerintah Desa bersama BPD.

Sementara itu, tokoh masyarakat sekaligus mantan Sekretaris Kecamatan Lakbok, Arif, menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan melalui musyawarah bersama Pemerintah Desa, BPD, dan Polsek Lakbok.

Meski demikian, muncul sejumlah pertanyaan dari masyarakat. Apabila benar terdapat bantuan sosial yang tidak tersalurkan kepada KPM, mengapa bantuan tersebut tidak segera dikembalikan kepada instansi penyalur sesuai mekanisme yang berlaku? Atas dasar kewenangan apa bantuan disimpan di luar lokasi penyaluran? Apabila dugaan adanya penjualan bansos terbukti, bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya dan ke mana hasil penjualannya dialirkan?

Bantuan sosial merupakan barang milik negara yang diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat. Apabila dalam proses penyalurannya ditemukan penyalahgunaan, penguasaan tanpa hak, pengalihan, atau tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka hal tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian aparat penegak hukum.

Jika dalam proses tersebut ditemukan adanya penyalahgunaan jabatan, perbuatan melawan hukum, atau kerugian keuangan negara, penanganannya dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, apabila ditemukan unsur penggelapan atau tindak pidana lainnya, penerapan ketentuan hukum akan bergantung pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Tim Media berencana meminta tanggapan resmi dari Inspektorat Kabupaten Ciamis, Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Ciamis, Kejaksaan Negeri Ciamis, serta Bupati Ciamis guna memperoleh kejelasan mengenai dugaan tersebut dan memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi, pelanggaran disiplin, atau unsur tindak pidana.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada klarifikasi semata, tetapi juga melakukan penelusuran terhadap data penerima manfaat, jumlah bantuan yang disalurkan, sisa barang, lokasi penyimpanan, hingga dugaan aliran hasil penjualan apabila informasi tersebut terbukti. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan memastikan bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Inspektorat Kabupaten Ciamis, Unit Tipikor Polres Ciamis, Kejaksaan Negeri Ciamis, maupun instansi penyalur bansos terkait dugaan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim.RA Priangan Timur