Kepala Desa Muncak Nyatakan Mundur dalam Musdessus, Siap Selesaikan Persoalan Keuangan Desa

Daerah90 Dilihat

Pesawaran – ReformasiAktual,com- Kepala Desa Muncak, Deni Asroni, menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) yang digelar di Desa Muncak, Kabupaten Pesawaran. Dalam forum tersebut, ia juga menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan persoalan terkait dugaan kerugian keuangan desa dan aset yang menjadi tuntutan masyarakat sesuai kesepakatan yang telah dibuat.

Musdessus tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Pesawaran Antonius Muhammad Ali, Camat Teluk Pandan Salpani, perangkat desa, serta perwakilan masyarakat.

Musyawarah digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi warga yang sebelumnya menyampaikan laporan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes, BUMDes, dan aset desa kepada aparat penegak hukum.

Perwakilan masyarakat, ON, menyampaikan bahwa pengunduran diri Deni Asroni merupakan hasil kesepakatan dalam Musdessus yang disaksikan oleh pemerintah kabupaten dan kecamatan.

“Kepala Desa Deni Asroni telah menyatakan mundur untuk memenuhi tuntutan masyarakat. Ia juga menyatakan siap mengembalikan dana BUMDes, aset desa, serta menyelesaikan berbagai persoalan yang menjadi tuntutan warga,” ujar RH kepada awak media, Selasa (7/7/2026).

Menurut ON, surat pernyataan pengunduran diri telah ditandatangani dan disaksikan oleh Wakil Bupati Pesawaran serta Camat Teluk Pandan. Masyarakat berharap komitmen tersebut dapat segera direalisasikan sesuai waktu yang telah disepakati.

Selain itu, warga meminta Pemerintah Kabupaten Pesawaran melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran desa selama masa kepemimpinan Deni Asroni. Mereka juga berharap seluruh aset desa yang dipersoalkan dapat diselesaikan sesuai ketentuan, serta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan masyarakat apabila ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Kami berharap aparat penegak hukum di Kabupaten Pesawaran memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Apabila terbukti terdapat pelanggaran, kami berharap diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar salah seorang perwakilan masyarakat.

Sementara itu, Wakil Bupati Pesawaran, Antonius Muhammad Ali, mengatakan Pemerintah Kabupaten Pesawaran akan menindaklanjuti hasil Musdessus sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.

“Aspirasi masyarakat sudah kami dengarkan bersama, dan kepala desa telah menyatakan mengundurkan diri. Pemerintah Kabupaten akan memprosesnya sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menambahkan, selama proses administrasi berlangsung, roda pemerintahan desa akan tetap berjalan hingga mekanisme pergantian kepala desa dilaksanakan sesuai ketentuan.

Antonius juga menegaskan bahwa kepala desa berkewajiban menyelesaikan seluruh persoalan yang menjadi tanggung jawabnya, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan BUMDes dan penggunaan dana desa.

(Roni/RA)