Reformasiaktual.com//Bogor – Proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SD Negeri Ciaul yang berlokasi di Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan warga. Hingga memasuki hari ketujuh pelaksanaan pekerjaan, di lokasi proyek belum terlihat papan informasi kegiatan yang lazim dipasang untuk memuat identitas proyek, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, serta jangka waktu pelaksanaan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah warga mengenai keterbukaan informasi publik terhadap proyek yang diduga dibiayai menggunakan anggaran pemerintah. Menurut warga, papan informasi merupakan salah satu bentuk transparansi agar masyarakat dapat mengetahui data dasar pelaksanaan pekerjaan.
Sejumlah warga berharap pihak pelaksana segera memasang papan informasi proyek sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka juga meminta instansi terkait, seperti Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Inspektorat, maupun aparat pengawas lainnya, melakukan pemantauan terhadap administrasi dan pelaksanaan pekerjaan guna memastikan proyek berjalan sesuai aturan.
Tidak adanya papan informasi di lokasi proyek turut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Namun demikian, dugaan adanya pelanggaran atau penyimpangan belum dapat disimpulkan dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Pengamat menilai bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pembangunan yang menggunakan anggaran negara maupun daerah. Dengan adanya papan informasi, masyarakat dapat mengetahui pelaksana kegiatan, sumber pendanaan, nilai pekerjaan, serta target waktu penyelesaian proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun pihak terkait mengenai alasan belum dipasangnya papan informasi di lokasi pembangunan RKB SD Negeri Ciaul.
Masyarakat berharap instansi pengawas segera mengambil langkah untuk memastikan seluruh ketentuan administrasi dipenuhi. Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan pelanggaran administrasi atau penyimpangan, penanganannya diharapkan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rumpin, Kabupaten Bogor – Selasa, 28 Juli 2026.
(DEDI RA)









