Polisi Sita 25 Paket Sabu Siap Edar, Satu Tersangka Berhasil Ditangkap

Hukrim35 Dilihat

Garut – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MHF (26), warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis malam (30/7/2026) di daerah Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan barang bukti berupa 25 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 6,52 gram. Selain itu turut diamankan dua unit timbangan digital, dua pipet kaca, plastik klip bening, microtube atau kapsul peluru, lakban, kantong plastik, satu unit telepon genggam, serta tangkapan layar percakapan aplikasi WhatsApp yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan “N”, yang sedang dalam pengejaran. Tersangka diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika dengan tujuan memperoleh keuntungan berupa uang serta dapat mengonsumsi sabu secara cuma-cuma.

“Kami masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang bukti maupun jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan perkara tersebut.” Ujar AKP Usep saat ditemui awak media. Sabtu (01/08/2026)

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.