Gerak Cepat! Satreskrim Polres Sukabumi Ringkus Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Cihaur.

TNI/Polri22 Dilihat

Reformasiaktual.com//SUKABUMI Satreskrim Polres Sukabumi bergerak responsif, Terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kec. Simpenan berhasil diringkus, Sabtu 1/8/2026 wilayah Gunung Batu, Kab. Lebak, Banten,pelaku di bawa petugas ke kantor Satrlreskrim polres Sukabumi sekitar pukul 20.00 Wib .

Penangkapan dilakukan setelah keluarga korban resmi melaporkan kasus ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi pada Sabtu malam.

Viral di Medsos, Warga Sempat Kepung Rumah
Kasus ini mencuat setelah video warga mengepung rumah di Desa Cihaur viral, Jumat 31/7/2026, Dalam video 1 menit itu, puluhan warga memenuhi halaman rumah panggung.

Informasi yang beredar, korban adalah remaja laki-laki sekitar 15 tahun. Terduga pelaku disebut-sebut seorang yang dikenal sebagai guru ngaji dan sempat diamankan warga berkemeja putih. Sempat beredar pula kabar pelaku berupaya kabur.

Keluarga: Kami Minta Diproses Hukum
Paman korban, Supriatna 53 tahun, mengatakan laporan dibuat agar kasus segera ditangani.
“Kami lapor agar kasus yang sudah beredar ini ditindaklanjuti. Alhamdulillah langsung direspons Polres Sukabumi,” ujarnya.

Ia menduga kurangnya pengawasan jadi salah satu faktor.
“Ya mungkin faktor kelalaian, kurang kontrol. Karena ada kebebasan, akhirnya terjadi hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Soal kemungkinan korban lain, keluarga menyerahkan ke penyelidikan polisi.
“Untuk sementara kami tahu hanya satu korban. Kalau ada korban lain, biar penyelidikan yang ungkap,” ucapnya.

Upaya Damai Gagal, Pelaku Kabur ke Banten
Sebelumnya, Kepala Dusun menyarankan laporan ke desa dan polisi. Namun keluarga awalnya memilih penyelesaian kekeluargaan. Setelah musyawarah, warga dan keluarga sepakat meminta pelaku meninggalkan Desa Cihaur.

Namun Satreskrim tak menunggu lama. Berdasarkan informasi, terduga pelaku diduga berupaya melarikan diri dan akhirnya diamankan di Gunung Batu, Lebak. Saat ini ia sudah dibawa ke Polres Sukabumi dan langsung diperiksa.

Ditangani Unit PPA
Hingga berita ini ditulis, kepolisian belum merilis keterangan resmi. Kasus kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Harapan kami, kasus ini diproses sesuai undang-undang. Kejadian seperti ini tidak boleh terulang lagi di Desa Cihaur,” tegas Supriatna.

Polisi menegaskan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Asep