Gambar Ilustrasi
Reformasiaktual.com//INDRAMAYU – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Indramayu menjadi sorotan publik. Dugaan tersebut mencuat setelah seorang pemohon mengaku mengeluarkan biaya jauh di atas tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan informasi yang diterima tim media, pemohon tersebut mengaku membayar sekitar Rp700.000 untuk pembuatan SIM C dan sekitar Rp800.000 untuk pembuatan SIM A.
Pengakuan tersebut masih merupakan keterangan dari salah seorang pemohon dan belum dapat disimpulkan sebagai adanya pelanggaran. Namun demikian, besarnya nominal yang disebutkan memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pembayaran serta rincian biaya yang dikenakan kepada pemohon.
Sebagaimana diketahui, biaya penerbitan SIM telah diatur melalui tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Oleh karena itu, apabila terdapat pungutan di luar ketentuan yang berlaku tanpa dasar hukum yang jelas, hal tersebut patut mendapat perhatian dan klarifikasi dari pihak terkait.
Sejumlah masyarakat berharap pelayanan penerbitan SIM di Satpas Polres Indramayu dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk pungutan liar maupun praktik percaloan yang dapat merugikan masyarakat.
Tim media mendesak agar pihak Satpas Polres Indramayu memberikan penjelasan resmi terkait informasi yang beredar guna menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat. Apabila memang tidak terdapat pelanggaran, penjelasan kepada publik dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya menghubungi dan meminta konfirmasi kepada pihak Satpas Polres Indramayu. Apabila telah memberikan tanggapan atau hak jawab, media akan memuatnya dalam pemberitaan berikutnya sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Red







