Revitalisasi SDN Sukagalih 04 Senilai Rp736 Juta Disorot, Diduga Komite Sekolah Tak Dilibatkan dan Proyek Swakelola Disubkonkan

PENDIDIKAN37 Dilihat

Reformasiaktual.com//BOGOR – Proyek revitalisasi sarana dan prasarana di SDN Sukagalih 04, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, dengan nilai anggaran sebesar Rp736.802.764 menjadi sorotan publik. Kegiatan yang dilaksanakan melalui mekanisme swakelola itu diduga tidak melibatkan Komite Sekolah secara optimal dan bahkan disinyalir dialihkan kepada pihak ketiga (disubkonkan).

Padahal, berdasarkan petunjuk teknis pelaksanaan swakelola melalui Panitia Pembangunan Sekolah Pusat (P2SP), Komite Sekolah bersama unsur masyarakat memiliki peran penting dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pemberian pertimbangan, hingga pengawasan agar pembangunan berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Dugaan tersebut mencuat setelah adanya keterangan yang dinilai tidak konsisten dari Kepala SDN Sukagalih 04, Anggie Stefhen, saat dikonfirmasi awak media.

Pada keterangan awal, kepala sekolah menyampaikan bahwa Komite Sekolah tidak terlibat aktif karena membantu pekerjaan di dinas. Dalam penjelasan berikutnya disebutkan bahwa komite berhalangan lantaran memiliki kesibukan pekerjaan lain. Namun pada keterangan selanjutnya, kepala sekolah justru menyatakan bahwa Komite Sekolah tetap melakukan pengawasan pembangunan secara rutin setiap pekan.

Perbedaan penjelasan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana keterlibatan Komite Sekolah dalam pelaksanaan proyek swakelola tersebut. Di sisi lain, berkembang informasi di lapangan yang menyebutkan bahwa pekerjaan diduga dikerjakan oleh seorang kontraktor lokal berinisial D, sehingga memunculkan dugaan adanya pengalihan pekerjaan swakelola kepada pihak ketiga. Informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.

LSM Laskar Siliwangi Bersatu Minta APH Lakukan Pemeriksaan

Sorotan terhadap proyek tersebut juga datang dari LSM Laskar Siliwangi Bersatu Jawa Barat. Organisasi itu meminta Dinas Pendidikan, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan pemeriksaan guna memastikan pelaksanaan proyek telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

«”Kami meminta Dinas Pendidikan, Inspektorat, serta APH, baik Tipikor Polres, Polda maupun Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri dan Kejati, segera turun ke lokasi untuk memeriksa dan mengusut kebenaran dugaan tersebut,” ujar perwakilan LSM Laskar Siliwangi Bersatu Jawa Barat.»

Menurutnya, proyek revitalisasi sekolah yang dibiayai dari APBN merupakan penggunaan uang negara yang harus dikelola secara transparan, profesional, dan sesuai aturan.

LSM tersebut juga menilai, apabila nantinya terbukti pekerjaan swakelola dialihkan kepada pihak ketiga, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan swakelola dan dapat berdampak pada kualitas hasil pekerjaan apabila tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan maupun instansi pengawas terkait mengenai dugaan tersebut. Media juga masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Bila diinginkan, saya juga dapat membuat judul yang lebih tajam, lead SEO, dan gambar ilustrasi untuk mendampingi berita ini.