Reformasiaktual.com//BUKITTINGGI – Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, menata wajah kota sekaligus memperkuat pengamanan aset daerah sebagai bagian dari strategi mendorong perekonomian.
Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi Rismal Hadi mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat sektor perdagangan, jasa, dan pariwisata yang menjadi penopang utama perekonomian masyarakat.
Hal itu disampaikan Rismal dalam kegiatan di Aula Balai Kota Bukittinggi, Rabu (5/8/2026).
“Perdagangan, jasa, dan pariwisata merupakan tulang punggung perekonomian masyarakat,” kata Rismal.
Menurut Rismal, penataan kota diarahkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih, rapi, dan nyaman. Kondisi tersebut diharapkan meningkatkan daya tarik Bukittinggi sebagai tujuan wisata, baik bagi wisatawan domestik maupun mancanegara.
Meningkatnya kunjungan wisatawan dinilai akan berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat. Mulai dari meningkatnya aktivitas perdagangan, hunian hotel, hingga perputaran usaha masyarakat.
Penataan wajah kota
Sejumlah program penataan kota telah disiapkan Pemko Bukittinggi. Program itu meliputi pembangunan pedestrian dan trotoar, pembangunan serta perbaikan jalan, dan penataan jaringan kabel utilitas ke bawah tanah.
Pemko juga meningkatkan pencahayaan jalan, mengembangkan ruang terbuka hijau dan taman kota, serta menata kawasan perdagangan dan pedagang.
Penataan tersebut, kata Rismal, dilakukan dengan tetap mempertahankan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Kami ingin menghadirkan Bukittinggi sebagai kota wisata yang modern tanpa meninggalkan identitasnya,” ujarnya.
Pengamanan aset daerah
Selain penataan kota, Pemko Bukittinggi memperkuat pengamanan barang milik daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh aset daerah tercatat, teradministrasi, dan dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan.
“Seluruh aset daerah merupakan kekayaan masyarakat yang harus dijaga dan dikelola secara profesional,” kata Rismal.
Ia mengatakan, Pemko terus melakukan inventarisasi, penataan administrasi, dan pengamanan aset daerah.
Aset yang menjadi perhatian mencakup tanah, bangunan, kendaraan dinas, dan barang milik daerah lainnya.
Pengelolaan barang milik daerah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Rismal mengatakan, penataan kota dan pengamanan aset akan dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak.
Menurut dia, langkah tersebut diharapkan memperkuat Bukittinggi sebagai kota perdagangan, jasa, dan pariwisata yang tertib, nyaman, serta berdaya saing.
Pemko Bukittinggi optimistis penataan kota dan pengelolaan aset yang tertib dan akuntabel dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.








