DPRD Sukabumi Sahkan Perda Disabilitas dan Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026

Daerah54 Dilihat

PALABUHANRATUDPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-13 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD, Kamis 6/8/2026.

Dalam rapat tersebut, DPRD resmi menetapkan Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah. Sekaligus menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Perda Disabilitas Resmi Disahkan
Rapat dipimpin *Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.ip didampingi Wakil Ketua II H. Usepdan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Hadir Bupati H. Asep Japar, M.M. Forkopimda, anggota DPRD, kepala OPD, para camat, dan tamu undangan.

Laporan Bapemperda atas Raperda Disabilitas disampaikan Hendra Purnama, Keputusan DPRD kemudian dituangkan dalam berita acara yang dibacakan H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P.

Dengan disahkannya Perda ini, Pemkab Sukabumi kini punya payung hukum daerah untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara terstruktur.

Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026
Badan Anggaran melalui H. Usep melaporkan hasil pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 yang telah dibahas bersama TAPD pada 4–5 Agustus 2026. Hasilnya menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026 dan diformalkan lewat penandatanganan Nota Kesepakatan.

Bupati Asep Japar dalam sambutannya menyampaikan pendapat akhir atas Raperda Disabilitas dan Nota Pengantar Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata.

2 Raperda Baru Masuk Tahap Awal
Rapat juga diisi Nota Penjelasan Komisi IV atas Raperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan oleh Uden Abdunnatsir

Dua raperda baru tersebut yakni Penyertaan Modal ke Perumda Pesona Pariwisata dan Perubahan Perda Ketenagakerjaan akan dibahas lanjut di Paripurna Senin, 10 Agustus 2026 dengan agenda Pandangan Umum Fraksi dan Pendapat Bupati.