BPN Kabupaten Bekasi Disorot, Proses Peralihan Hak Tetap Berjalan Meski Sengketa Telah Dilaporkan

Hukrim32 Dilihat

Gambar Ilustrasi

BEKASI — Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi menjadi sorotan setelah kuasa hukum Heri Junaedi mempertanyakan proses administrasi pertanahan atas objek yang disebut telah diberitahukan secara tertulis sebagai objek sengketa.

Kuasa Hukum Heri Junaedi, Rahmad Hidayat, S.H., C.LA., menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan pencatatan sengketa sekaligus permohonan penundaan peralihan hak kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.

Permohonan tersebut disampaikan melalui Surat Nomor 003/PPSP2h/SADAP/VI/2026 tanggal 4 Juni 2026. Menurut kuasa hukum, surat tersebut telah diterima dan dibubuhi stempel penerimaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi pada tanggal yang sama.

Namun, berdasarkan dokumen yang dimiliki pihak kuasa hukum, terdapat catatan pemeriksaan pada 10 Juli 2026 dalam Sertipikat Hak Milik elektronik yang berkaitan dengan objek tersebut.

Kondisi itu kemudian menimbulkan pertanyaan dari kuasa hukum mengenai bagaimana mekanisme administrasi pertanahan dijalankan setelah adanya pemberitahuan resmi mengenai sengketa.

«“Kami sudah memberitahukan secara tertulis. Surat diterima dan ada stempel BPN. Kalau setelah itu proses administrasi tetap berjalan, tentu kami mempertanyakan bagaimana surat tersebut diproses dan menjadi bahan pertimbangan dalam tahapan administrasi berikutnya,” ujar Rahmad saat ditemui wartawan, Rabu (12/8/2026).»

Menurut Rahmad, persoalan tersebut perlu mendapatkan penjelasan secara transparan karena menyangkut kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan.

Pihaknya mempertanyakan sejumlah hal, antara lain siapa yang menerima surat, kepada siapa surat tersebut didisposisikan, apakah pemberitahuan sengketa telah diperiksa oleh pejabat yang berwenang, serta apa dasar administrasi apabila proses terhadap objek tersebut tetap dilanjutkan.

“Surat yang telah diterima secara resmi seharusnya dapat ditelusuri proses administrasinya. Kami meminta agar seluruh rangkaian tersebut diperiksa berdasarkan dokumen dan bukti administrasi,” katanya.

Laporkan ke Kementerian ATR/BPN

Atas persoalan tersebut, Rahmad Hidayat selaku kuasa hukum Heri Junaedi menyatakan telah menyampaikan Laporan Nomor 017/LP-KH/VIII/2026 kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Laporan tersebut meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan pengabaian pemberitahuan sengketa serta proses administrasi pertanahan yang berkaitan dengan objek tersebut.

Laporan juga ditembuskan kepada Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN RI, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN RI, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.

Rahmad berharap laporan tersebut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif dan berbasis dokumen.

“Hari ini Bapak Menteri sudah kami surati. Inspektorat Jenderal sudah ditembuskan, Ditjen terkait sudah ditembuskan, Kanwil Jawa Barat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi juga menerima tembusannya. Kami berharap laporan ini diperiksa secara serius,” tegasnya.

Minta Warkah dan Jejak Elektronik Diperiksa

Lebih lanjut, kuasa hukum meminta pemeriksaan tidak hanya dilakukan melalui klarifikasi administratif, tetapi juga dengan menelusuri dokumen dan jejak proses administrasi secara menyeluruh.

Pihaknya meminta agar warkah, disposisi surat, dokumen pendukung, serta audit trail elektronik yang berkaitan dengan proses administrasi objek tersebut diperiksa.

Menurut Rahmad, audit trail elektronik penting untuk mengetahui tahapan proses, waktu tindakan dilakukan, pihak yang mengakses atau memproses data, serta pejabat yang memberikan persetujuan sesuai kewenangannya.

“Yang kami minta adalah pemeriksaan berbasis bukti. Cocokkan tanggal, periksa disposisi, telusuri kewenangan dan lihat seluruh dokumen yang menjadi dasar proses administrasi,” ujarnya.

Kuasa hukum juga meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang memiliki peran dalam proses tersebut, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan adanya pelanggaran atau kesalahan pihak tertentu.

Muncul Dugaan, Bukan Kesimpulan

Rahmad menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menyatakan adanya persekongkolan, penyalahgunaan kewenangan ataupun jaringan mafia tanah sebagai sebuah fakta yang telah terbukti.

Menurutnya, hal tersebut merupakan dugaan yang justru diminta untuk diperiksa oleh lembaga berwenang berdasarkan bukti yang tersedia.

“Kami tidak menuduh tanpa pemeriksaan. Justru kami meminta negara memeriksa. Kalau seluruh prosedurnya benar, transparan dan sesuai ketentuan, silakan dibuktikan melalui dokumen dan jejak administrasinya,” katanya.

Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administrasi atau dugaan tindak pidana, pihaknya meminta agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak meminta seseorang dinyatakan bersalah berdasarkan opini. Kami meminta pemeriksaan. Kalau memang hanya kelalaian administratif, buktikan. Kalau ada pelanggaran, tindak sesuai aturan,” ujar Rahmad.

Menunggu Respons BPN

Hingga berita ini ditulis, persoalan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut bagaimana sebuah pemberitahuan sengketa yang telah diterima secara resmi diproses dalam sistem administrasi pertanahan.

Kuasa hukum berharap Kementerian ATR/BPN dapat memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan melakukan pemeriksaan secara independen.

Pihaknya juga menegaskan bahwa proses hukum dan pemeriksaan masih berjalan sehingga seluruh pihak yang disebut maupun berkaitan dengan persoalan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan.

Keterangan BPN Kabupaten Bekasi maupun pihak terkait lainnya diperlukan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang dan akan menjadi bagian penting dalam perkembangan kasus ini.

(Red)