Dugaan NIK Ganda Direktur PT IMI, BKPSDM Batang Pastikan Pemeriksaan Berjalan

Hukrim54 Dilihat

BATANG – Dugaan adanya penggunaan dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas nama Direktur PT Indoraya Multi Internasional (PT IMI), Shoraya Lolyta Octaviana, menjadi perhatian setelah persoalan tersebut dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Batang.

Persoalan tersebut turut menyeret nama seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Batang karena dalam salah satu data kependudukan yang dipersoalkan disebut tercantum nama Budhi Santoso dan Puji Utami sebagai orang tua Shoraya.

Namun demikian, kebenaran mengenai status data kependudukan tersebut maupun proses penerbitannya masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan dari instansi yang memiliki kewenangan. Sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi, seluruh pihak yang disebut dalam persoalan ini tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah.

Berawal dari Sengketa Hukum

Informasi mengenai dugaan NIK ganda tersebut mencuat dalam proses pendampingan hukum terhadap klien yang tengah bersengketa dengan PT IMI.

Donni Taufiq dari Kantor Hukum ADVOKASI.ID menyampaikan bahwa pihaknya menemukan adanya data kependudukan yang dinilai perlu diklarifikasi lebih lanjut.

Menurut pihak kuasa hukum, terdapat data yang menunjukkan nama Shoraya Lolyta Octaviana berkaitan dengan dua NIK. Salah satu data yang mereka persoalkan disebut mencantumkan Budhi Santoso dan Puji Utami sebagai orang tua.

Temuan tersebut kemudian disampaikan kepada instansi terkait agar dapat diverifikasi mengenai keabsahan data, proses pencatatan, serta dokumen yang menjadi dasar penerbitannya.

BKPSDM Pastikan Laporan Diproses

Laporan yang disebut telah disampaikan sejak 24 Juni 2026 tersebut kini mendapat respons dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batang.

Kabid Penilaian dan Evaluasi Kinerja BKPSDM Kabupaten Batang, Tati Gondo Wartono, pada Jumat (14/8/2026), menyampaikan bahwa laporan tersebut telah masuk dalam proses pemeriksaan.

Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi maupun pelanggaran disiplin kepegawaian, khususnya apabila hasil verifikasi nantinya menunjukkan adanya keterkaitan seorang aparatur sipil negara dengan persoalan tersebut.

Adapun mekanisme pemeriksaan terhadap PNS mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta ketentuan Badan Kepegawaian Negara yang terkait.

Pelapor Minta Pemeriksaan Transparan

Donni Taufiq menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengambil kesimpulan sebelum adanya hasil pemeriksaan dari instansi berwenang.

“Yang kami persoalkan adalah adanya data yang menunjukkan dua NIK atas nama Shoraya, di mana salah satunya mencantumkan nama pejabat publik sebagai orang tua. Karena itu kami menyerahkan persoalan tersebut kepada instansi berwenang untuk diverifikasi,” ujar Donni.

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan, antara lain bagaimana data tersebut dapat tercatat, siapa yang mengajukan, serta dokumen apa yang menjadi dasar pencatatan.

Menunggu Hasil Verifikasi Pemerintah

Kini, perhatian publik tertuju pada proses pemeriksaan yang dilakukan Pemkab Batang. Persoalan tersebut diharapkan dapat diselesaikan berdasarkan data dan dokumen resmi, bukan berdasarkan asumsi ataupun informasi yang belum terverifikasi.

Redaksi juga menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pemalsuan dokumen, manipulasi data kependudukan, ataupun pelanggaran disiplin oleh pihak tertentu.

Sampai adanya hasil pemeriksaan atau keputusan resmi dari instansi yang berwenang, seluruh dugaan tersebut tetap merupakan informasi yang memerlukan pembuktian.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Shoraya Lolyta Octaviana, Budhi Santoso, Puji Utami, Pemkab Batang, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Red)