Aktivitas PETI di Teluk Langkap Disorot, Warga Khawatir Kerusakan Sungai dan Konflik Sosial Makin Meluas

Hukrim280 Dilihat

TEBO | REFORMASIAKTUAL.COM — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Teluk Langkap, Kabupaten Tebo, kembali menjadi sorotan. Warga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di kawasan aliran sungai dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta persoalan sosial di tengah masyarakat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas PETI di kawasan tersebut masih berlangsung meskipun sebelumnya telah dilakukan razia gabungan pada 21 Juli 2026.

Warga mengkhawatirkan aktivitas pengerukan material sungai menggunakan rakit PETI secara terus-menerus dapat memperbesar risiko kerusakan tebing sungai, terutama bagi rumah warga yang berada di sekitar bantaran sungai.

Kekhawatiran tersebut semakin meningkat apabila aktivitas pertambangan berlangsung dalam jumlah besar dan dilakukan tanpa pengelolaan lingkungan yang memadai.

Ratusan Rakit Disebut Kembali Beroperasi

Sejumlah informasi yang diterima redaksi menyebutkan terdapat ratusan rakit yang kembali melakukan aktivitas setelah pelaksanaan razia.

Namun, jumlah pasti rakit yang masih beroperasi serta status perizinannya perlu diverifikasi langsung oleh instansi berwenang melalui pendataan dan pemeriksaan di lapangan.

Persoalan tersebut menjadi penting karena kegiatan pertambangan tanpa izin dapat berhadapan dengan ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan bidang pertambangan.

Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur ketentuan pidana bagi kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pertambangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Dugaan Pungutan terhadap Rakit PETI Perlu Diusut

Selain persoalan aktivitas PETI, redaksi juga memperoleh informasi mengenai dugaan adanya mekanisme pungutan terhadap pemilik atau pengelola rakit.

Menurut informasi yang diterima redaksi, sebelumnya terdapat pungutan pendaftaran yang disebut mencapai Rp10 juta per rakit bagi warga Teluk Langkap dan Rp40 juta bagi rakit yang berasal dari luar desa.

Informasi lain menyebutkan adanya pungutan operasional yang sebelumnya disebut sebesar Rp300 ribu per hari dan kemudian berubah menjadi sekitar Rp750 ribu per minggu per rakit.

Redaksi juga memperoleh informasi mengenai pembentukan sebuah kepanitiaan pada April 2026 serta pembentukan kepanitiaan baru pada Juli 2026.

Namun demikian, seluruh informasi mengenai nama pengurus, jumlah pungutan, penggunaan uang, dasar pembentukan kepanitiaan, serta pihak-pihak yang menerima atau mengelola dana tersebut masih perlu dikonfirmasi dan dibuktikan melalui dokumen, keterangan saksi, serta pemeriksaan aparat penegak hukum.

Apabila benar terdapat pungutan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin, aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk mengetahui dasar, tujuan, aliran dana, serta pihak yang bertanggung jawab.

Kepala Desa Teluk Langkap Tegaskan Tidak Terlibat

Dalam upaya memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, redaksi Reformasi Aktual telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Teluk Langkap, Sukandi, melalui sambungan WhatsApp.

Saat dikonfirmasi mengenai persoalan PETI di wilayahnya, termasuk dugaan keterlibatan pemerintah desa, Kepala Desa Teluk Langkap menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam aktivitas PETI tersebut.

Sukandi juga menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Teluk Langkap telah melakukan sejumlah langkah preventif untuk menyikapi persoalan PETI, termasuk memberikan imbauan kepada masyarakat serta melakukan upaya penertiban bersama aparat penegak hukum (APH).

Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini sekaligus memberikan ruang klarifikasi terhadap informasi yang sebelumnya berkembang di tengah masyarakat.

Dengan adanya penjelasan dari Kepala Desa Teluk Langkap tersebut, redaksi tidak menyimpulkan adanya keterlibatan pemerintah desa dalam aktivitas PETI tanpa adanya bukti dan keterangan resmi dari pihak yang berwenang.

Meski demikian, persoalan aktivitas PETI tetap membutuhkan pengawasan dan penanganan bersama, khususnya apabila kegiatan tersebut masih berlangsung setelah adanya upaya penertiban.

Ancaman Kerusakan Lingkungan Menjadi Perhatian

Dari sisi lingkungan, aktivitas PETI yang dilakukan di sekitar sungai perlu mendapatkan perhatian serius.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan, mengatur ketentuan pidana terhadap perbuatan tertentu yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Pasal 98 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar apabila unsur pidananya terpenuhi.

Dengan demikian, persoalan PETI tidak semata-mata berkaitan dengan aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi juga harus dilihat dari aspek legalitas pertambangan, perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, serta potensi konflik sosial.

Bupati dan Kapolres Diminta Tidak Tinggal Diam

Masyarakat meminta Bupati Tebo bersama jajaran terkait melakukan evaluasi dan mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing.

Pemerintah daerah juga diharapkan memastikan kebijakan penanganan PETI benar-benar diterapkan secara konsisten, bukan hanya melalui imbauan atau surat edaran.

Sementara itu, Polres Tebo diharapkan melakukan penegakan hukum berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan terhadap aktivitas PETI yang diduga masih berlangsung.

Apabila terdapat informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas PETI, informasi tersebut juga perlu diverifikasi melalui mekanisme pemeriksaan internal maupun proses hukum yang sesuai.

Redaksi tidak menyimpulkan adanya keterlibatan aparat atau pejabat tertentu sebelum terdapat bukti dan keterangan resmi dari lembaga yang berwenang.

Muncul Dugaan Informasi Razia Bocor, Perlu Investigasi

Salah satu persoalan yang juga menjadi perhatian masyarakat adalah munculnya dugaan bahwa informasi mengenai rencana razia dapat diketahui terlebih dahulu oleh pihak yang melakukan aktivitas PETI.

Jika dugaan tersebut benar, tentu perlu dilakukan penyelidikan untuk mengetahui sumber informasi dan apakah terdapat pelanggaran disiplin maupun pidana.

Namun, dugaan mengenai adanya “setoran koordinasi” atau keterlibatan oknum aparat belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti yang dapat diverifikasi.

Karena itu, redaksi mendorong pihak yang memiliki informasi, bukti transfer, dokumen, rekaman, atau saksi terkait dugaan tersebut untuk menyampaikannya kepada aparat penegak hukum melalui mekanisme resmi.

Jangan Tunggu Rumah Warga Menjadi Korban

Persoalan PETI di Teluk Langkap membutuhkan langkah konkret dan terukur.

Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dapat melakukan pendataan jumlah rakit, pemeriksaan legalitas kegiatan, pemetaan titik aktivitas, pemeriksaan kondisi tebing dan sungai, serta penelusuran terhadap dugaan pungutan yang disebut-sebut berlangsung.

Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah aktivitas yang terjadi benar-benar merupakan pertambangan tanpa izin dan apakah terdapat dampak lingkungan maupun pelanggaran hukum lainnya.

Masyarakat juga berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, penanganan PETI seharusnya tidak berhenti pada razia sesaat, tetapi dilanjutkan dengan pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten.

Kepala Desa: Langkah Preventif Sudah Dilakukan

Kepala Desa Teluk Langkap Sukandi dalam keterangannya kepada redaksi menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam aktivitas PETI.

Menurut Sukandi, Pemerintah Desa Teluk Langkap telah melakukan langkah-langkah preventif, di antaranya memberikan imbauan kepada masyarakat dan melakukan penertiban bersama aparat penegak hukum (APH).

Pernyataan tersebut menjadi klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Desa Teluk Langkap atas informasi yang berkembang mengenai penanganan aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Selanjutnya, efektivitas langkah preventif dan penertiban tersebut tentu dapat menjadi bahan evaluasi bersama apabila masih ditemukan aktivitas PETI di lapangan.

Redaksi Buka Ruang Hak Jawab

Reformasi Aktual tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Bupati Tebo, Kapolres Tebo, Pemerintah Desa Teluk Langkap, pihak yang disebut berkaitan dengan kepanitiaan, maupun pihak lain yang merasa berkepentingan memberikan penjelasan.

Seluruh informasi mengenai dugaan aktivitas PETI, pungutan, kerusakan lingkungan, maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu masih ditempatkan sebagai dugaan yang membutuhkan verifikasi dan pembuktian.

Reformasi Aktual berkomitmen menyajikan informasi berdasarkan asas keberimbangan, verifikasi, dan kepentingan publik.

Pemberitaan ini bukan bentuk vonis terhadap pihak tertentu. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Supriyadi (Tim RA Tebo)