GARUT – Respons cepat terhadap aduan masyarakat kembali dilakukan jajaran Sat Samapta Polres Garut. Petugas mengamankan empat pemuda yang diduga dalam kondisi terpengaruh alkohol setelah terlibat keributan dengan seorang pemuda di kawasan Jalan Merdeka, Pasar Ciawitali, Kabupaten Garut.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat melaksanakan patroli dini hari, personel Sat Samapta Polres Garut menerima informasi dari masyarakat terkait adanya keributan di kawasan Jalan Antares.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi untuk memastikan situasi sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat. Petugas kemudian mengamankan empat pemuda yang diketahui berinisial UR (21), RR (19), ES (20), dan MR (19), serta seorang pemuda yang diduga terlibat perselisihan, AA.
Keempat pemuda tersebut selanjutnya diserahkan kepada Polsek Tarogong Kidul untuk dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut.
Berdasarkan hasil wawancara terhadap kedua belah pihak, diketahui bahwa keempat pemuda tersebut diduga dalam kondisi terpengaruh alkohol atau minuman keras jenis ciu. Mereka sempat terlibat cekcok mulut dengan AA, namun berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya tindak pidana pengeroyokan sebagaimana informasi awal yang diterima.
Untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas maupun perselisihan susulan, personel Polsek Tarogong Kidul kemudian mempertemukan kedua belah pihak di Mapolsek Tarogong Kidul. Proses tersebut turut disaksikan oleh Ketua RT dan Ketua RW setempat.
Setelah dilakukan musyawarah, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bersama dan disaksikan oleh para tokoh masyarakat.
Kasat Samapta Polres Garut AKP Ardiyanto, S.H., M.P. menyampaikan bahwa respons cepat terhadap setiap aduan masyarakat merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya pada waktu-waktu rawan.
Kegiatan patroli dan pelayanan aduan masyarakat akan terus ditingkatkan sebagai langkah preventif untuk mencegah aksi kekerasan, keributan, maupun gangguan kamtibmas lainnya.













