Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Subang Mencuat, Aparat Diminta Usut hingga Tuntas

Hukrim253 Dilihat

Reformasiaktual.com//SUBANG — Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Praktik yang diduga berkaitan dengan penimbunan dan distribusi BBM subsidi secara tidak semestinya tersebut ditemukan di kawasan Ciasembaru, Kecamatan Ciasem.

Berdasarkan pantauan awak media pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 04.37 WIB, terdapat sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan BBM. Lokasi tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial S.

Dalam pantauan di sekitar lokasi, awak media juga menemukan satu unit kendaraan Suzuki dengan nomor polisi T 8681 HI yang diduga telah dimodifikasi dan digunakan untuk mengangkut BBM. Namun, terkait kepemilikan kendaraan, fungsi modifikasi, maupun keterkaitannya dengan dugaan penimbunan tersebut, masih diperlukan pemeriksaan dan konfirmasi dari pihak berwenang.

Dugaan praktik penyelewengan BBM bersubsidi ini menjadi perhatian karena Solar subsidi merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang telah ditetapkan pemerintah. Apabila benar terjadi penyalahgunaan, praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat sekaligus mengganggu distribusi BBM bersubsidi.

Masyarakat pun mempertanyakan pengawasan terhadap lokasi yang disebut-sebut telah beroperasi dalam kurun waktu tertentu. Meski demikian, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui penyelidikan resmi agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.

Secara hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi. Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan melakukan pemeriksaan secara profesional berdasarkan bukti dan fakta di lapangan.

Awak media mendorong Polres Subang, Polda Jawa Barat, serta BPH Migas untuk menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan dan penyelidikan terhadap lokasi yang dimaksud.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, proses hukum diharapkan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, klarifikasi resmi juga penting disampaikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak yang disebut berinisial S maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan mengenai dugaan tersebut. Konfirmasi dan hak jawab tetap terbuka untuk melengkapi pemberitaan.

Setiawan