Rp1,254 Miliar Revitalisasi SMP Islam Al-Falah Bogor Disorot, Keterangan Soal Swakelola dan Pelaksana Pekerjaan Berbeda

PENDIDIKAN75 Dilihat

Refirmasiaktual.com//BOGOR — Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SMP Islam Al-Falah, Jalan Kincir Angin, Bojong Baru, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian setelah muncul perbedaan keterangan mengenai mekanisme pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Berdasarkan papan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi, program tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 dengan pekerjaan Revitalisasi Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama.

Dalam papan informasi tercantum nilai bantuan sebesar Rp1.254.000.000, dengan waktu pelaksanaan 120 hari. Pelaksana kegiatan tercantum Panitia Pelaksana Satuan Pendidikan, sementara pada bagian bawah tercantum Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMP Islam Al-Falah.

Kepala sekolah SMP Islam Al-Falah tercantum bernama A. Fitruansyah.

Namun, hasil konfirmasi kepada sejumlah pekerja di lokasi memunculkan keterangan mengenai pihak yang disebut mengatur atau membawa sebagian tenaga kerja.

Menurut keterangan para pekerja, sebagian tenaga kerja berasal dari Sukabumi dan disebut merupakan pekerja yang dibawa oleh Bapak Azis yang disebut sebagai pihak pemborong. Sementara sebagian pekerja lainnya disebut berasal dari wilayah sekitar lokasi sekolah.

Keterangan tersebut berbeda dengan penjelasan pihak sekolah ketika dikonfirmasi, yang menyampaikan bahwa pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara swakelola.

Perbedaan keterangan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, kondisi ini menjadi penting untuk diklarifikasi, khususnya mengenai mekanisme pelaksanaan swakelola, kedudukan pihak yang disebut Bapak Azis, serta hubungan pihak tersebut dengan P2SP.

Mekanisme Swakelola Perlu Dijelaskan

Dalam pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan, apabila kegiatan dinyatakan menggunakan mekanisme swakelola, tentunya terdapat tata kelola yang harus dipenuhi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, penggunaan tenaga kerja, pengadaan material, pencatatan keuangan hingga pertanggungjawaban kegiatan.

Karena itu, keberadaan pekerja dari luar daerah tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Hal yang perlu dipastikan adalah apakah penggunaan tenaga kerja tersebut sesuai dengan perencanaan dan ketentuan program serta tercatat dalam administrasi kegiatan.

Begitu pula dengan penyebutan “pemborong”, redaksi menempatkannya sebagai keterangan dari pekerja dan belum menyimpulkan status resmi Bapak Azis dalam kegiatan tersebut.

Sejumlah Hal Perlu Diklarifikasi

Dengan nilai bantuan yang tercantum mencapai Rp1,254 miliar, transparansi menjadi hal penting agar pelaksanaan program dapat diketahui masyarakat.

Beberapa hal yang perlu dijelaskan antara lain:

  1. Siapa Ketua dan anggota P2SP SMP Islam Al-Falah?
  2. Bagaimana mekanisme perekrutan dan pembayaran tenaga kerja?
  3. Apa kedudukan Bapak Azis dalam pelaksanaan pekerjaan?
  4. Apakah Bapak Azis merupakan bagian dari P2SP, koordinator tenaga kerja, atau pihak lainnya?
  5. Bagaimana mekanisme pengadaan material pembangunan?
  6. Apakah seluruh penggunaan anggaran tercatat dalam administrasi dan laporan pertanggungjawaban?
  7. Bagaimana pengawasan terhadap volume, mutu, dan progres pekerjaan?
  8. Apakah pelaksanaan di lapangan telah sesuai dengan perencanaan dan petunjuk teknis program revitalisasi?

Pertanyaan tersebut disampaikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya memperoleh informasi yang transparan, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan.

Reformasi Aktual memberikan ruang klarifikasi kepada Kepala SMP Islam Al-Falah A. Fitruansyah, P2SP, maupun Bapak Azis terkait informasi yang berkembang di lapangan.

Apabila terdapat informasi yang kurang tepat, perbedaan pemahaman, atau dokumen yang dapat menjelaskan mekanisme pelaksanaan kegiatan, Redaksi Reformasi Aktual siap memuat klarifikasi dan hak jawab dari pihak terkait sesuai prinsip-prinsip jurnalistik.

Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini merupakan hasil penelusuran dan konfirmasi awal. Redaksi tidak menyimpulkan adanya tindak pidana, penyimpangan anggaran, ataupun pelanggaran hukum. Informasi mengenai pihak tertentu disampaikan berdasarkan keterangan yang diperoleh di lapangan dan masih terbuka untuk diklarifikasi serta diverifikasi lebih lanjut.

(Setiawan)