Reformasiaktual.com//BOGOR — Pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) serta penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Negeri 2 Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi perhatian sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan awak media.
Sorotan tersebut muncul setelah tim awak media menghimpun sejumlah data mengenai penggunaan anggaran sekolah tahun 2025 yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari pihak sekolah maupun instansi terkait.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah pos pembayaran honor. Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat anggaran honor pada tahap pertama sebesar Rp153.812.000, sedangkan tahap kedua tercatat Rp144.000.000, atau secara keseluruhan mencapai Rp297.812.000 apabila kedua angka tersebut merupakan periode anggaran yang terpisah.
Besaran tersebut kemudian dipertanyakan karena perlu disesuaikan dengan jumlah tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, status kepegawaian, jumlah bulan pembayaran, serta ketentuan penggunaan dana BOS yang berlaku.
Selain pos honor, penggunaan anggaran untuk pemeliharaan dan perawatan sarana-prasarana sekolah juga menjadi sorotan.
Data yang dihimpun awak media mencatat adanya alokasi sekitar Rp334.660.500 pada dua tahap anggaran.
Namun, berdasarkan pengamatan di lingkungan sekolah, masih ditemukan sejumlah fasilitas yang terlihat membutuhkan perawatan, di antaranya beberapa bangku siswa yang mengalami kerusakan serta kondisi sejumlah bagian bangunan yang tampak membutuhkan pengecatan dan pemeliharaan.
Kondisi tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan adanya penyimpangan anggaran. Untuk memastikan kesesuaian antara anggaran dan realisasi pekerjaan, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban, bukti pembayaran, kuitansi, kontrak atau nota pekerjaan, serta kondisi fisik hasil pemeliharaan.
Berdasarkan data yang diperoleh tim, tercantum sebanyak 682 siswa sebagai penerima dengan nilai keseluruhan yang disebut mencapai Rp414.375.000. Sementara data lain yang dihimpun menyebutkan sebanyak 592 siswa telah menerima dana dengan nilai sekitar Rp352.500.000.
Apabila kedua data tersebut benar dan berasal dari periode serta sumber anggaran yang sama, terdapat perbedaan sebanyak 90 siswa dengan selisih nominal Rp61.875.000.
Namun demikian, angka tersebut masih perlu dikonfirmasi dan dicocokkan dengan data resmi PIP, status penerima, rekening penerima, serta mekanisme penyaluran yang berlaku.
Pihak sekolah sebelumnya memberikan penjelasan bahwa terdapat siswa yang disebut belum mengambil dana PIP karena alasan tertentu, termasuk adanya siswa yang disebut merasa malu untuk menerima bantuan.
Penjelasan tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut dengan data administrasi penyaluran PIP agar publik memperoleh informasi yang utuh mengenai status dana bagi siswa yang belum melakukan pencairan.
Ketua LSM Anti Korupsi Jawa Barat, M. Fahmi Abdul Wahab, S.H., M.H., didampingi Dalimunte, S.M., mengatakan pihaknya akan mendorong adanya pemeriksaan terhadap data dan pengelolaan anggaran tersebut.
Menurut Fahmi, langkah tersebut diperlukan agar informasi yang berkembang di masyarakat dapat diuji berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.
“Kami akan melayangkan surat resmi kepada instansi terkait untuk meminta klarifikasi, monitoring, dan apabila diperlukan audit terhadap penggunaan anggaran tersebut. Kami ingin semuanya diperiksa berdasarkan data dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Fahmi.
Ia menambahkan, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Awak media telah berupaya memperoleh penjelasan dari Kepala SMPN 2 Jasinga, Endang Sutiyaningsih, beserta pihak yang menangani administrasi BOS dan PIP.
Dalam keterangannya, pihak sekolah menyampaikan penjelasan terkait adanya siswa yang disebut belum mengambil dana PIP. Namun, sejumlah pertanyaan mengenai rincian anggaran dan kesesuaian antara perencanaan, realisasi, serta kondisi fisik sekolah masih memerlukan penjelasan dan pencocokan dokumen lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat kesimpulan resmi dari auditor, Inspektorat, BPK, aparat penegak hukum, maupun lembaga berwenang lainnya yang menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan anggaran di SMPN 2 Jasinga.
Karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian tersebut masih bersifat dugaan dan bahan konfirmasi, serta terbuka untuk diklarifikasi oleh pihak sekolah maupun instansi terkait.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SMPN 2 Jasinga, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, maupun pihak-pihak terkait lainnya sepanjang disampaikan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.
Setiawan









