3 Pelaku Pembobol Minimarket Diamankan Polres Garut Setelah 19 kali Beraksi

TNI/Polri128 Dilihat

Garut | Sat Reskrim Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan modus membongkar toko yang menyasar sejumlah gerai Alfamart di wilayah Kabupaten Garut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial FM (20), ARB (40), dan seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial MSR (17). Sementara satu pelaku lainnya berinisial Sdr. I telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang saat ini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra dalam Kegiatan Press Release mengatakan Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi di Toko Alfamart Pasir Jengkol, Kecamatan Sukawening, pada Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 06.40 WIB, serta di Toko Alfamart Mangkurakyat, Kecamatan Cilawu, pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 06.30 WIB. Jumat (11/9/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga menjalankan aksinya secara berkelompok dengan jumlah sekitar tiga hingga empat orang. Mereka beraksi pada malam hari dengan cara memanjat bagian atap toko, kemudian merusak atap atau plafon untuk masuk ke dalam toko.

Setelah berhasil masuk, para pelaku mengambil berbagai barang yang berada di dalam toko dan memasukkannya ke dalam karung. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku juga membawa sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk membongkar toko, di antaranya linggis, cutter, tang pemotong besi, obeng, kunci letter Y, serta senjata tajam jenis golok.

Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berbagai jenis rokok, cokelat, celana dalam, kosmetik dan personal care, tas, kantong belanja Alfamart, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku.

“Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara terhadap satu pelaku lainnya, kami telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih melakukan upaya pencarian. Setelah dilakukan pendalaman juga para komplotan spesialis bongkar toko ini sebelumnya sudah melakukan aksinya dengan jumlah TKP 19 di wilayah Kabupaten Garut.” Ujar AKBP Niko.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.