Unit PPA Polres Probolinggo Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Hukrim58 Dilihat

Probolinggo//Reformasiaktual.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui merupakan warga Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
Terduga pelaku berinisial kini telah diamankan di Mapolres Probolinggo dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit PPA.

Informasi tersebut disampaikan petugas Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (9/9/2026). “Benar, pelakunya sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses penyidikan,” ujar petugas tersebut.

Penanganan perkara ini sebelumnya telah diberitahukan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikirim Satreskrim Polres Probolinggo pada 26 Agustus 2026. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa laporan polisi diterima pada 15 Juli 2026, sedangkan dugaan peristiwa pencabulan terjadi sehari sebelumnya, yakni pada 14 Juli 2026.

Peristiwa dugaan pencabulan tersebut dilaporkan terjadi di rumah korban di Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Kasus tersebut kemudian ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya sembilan orang, yang terdiri dari pelapor, korban, serta tujuh orang saksi lainnya. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Unit PPA Polda Jawa Timur dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam rangka penanganan perkara tersebut.

Untuk melengkapi proses penyidikan dan berkas perkara, penyidik juga telah menghadirkan ahli psikolog. Selain itu, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada seorang saksi bernama Moh. Irfan untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.

Sementara itu, di tempat terpisah, penasihat hukum korban, Kamil, S.H., menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum terhadap perkara tersebut. Menurut Kamil, pihaknya akan mendorong agar perkara diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) apabila unsur-unsurnya terpenuhi. “Kami akan mengejar pelaku dengan UU TPKS,” tegas Kamil kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).!!

Ibrahim R.A