





Reformasiaktual.com//Bandung Barat
KBB – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengajukan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-KUA PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bandung Barat, Kamis (17/9/2026).
Dalam penyampaian sambutannya, Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail mengatakan, penyusunan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025, dengan mempertimbangkan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2026 secara garis besar terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, penerimaan pembiayaan daerah, dan pengeluaran pembiayaan daerah,” kata Jeje dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bandung Barat.
Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp3,16 triliun. Angka itu bertambah Rp25,39 miliar atau naik 0,80 persen dibandingkan target sebelum perubahan APBD sebesar Rp3,13 triliun.
Sementara itu, belanja daerah dalam rancangan perubahan dianggarkan sebesar Rp3,36 triliun, atau bertambah Rp169,06 miliar dan naik 5,02 persen dari anggaran sebelum perubahan APBD sebesar Rp3,19 triliun.
Adapun penerimaan pembiayaan daerah dialokasikan sebesar Rp205,67 miliar, meningkat Rp143,67 miliar atau 69,86 persen dibandingkan alokasi sebelum perubahan APBD yang mencapai Rp62 miliar.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah dalam rancangan perubahan tersebut dianggarkan sebesar Rp0.
Jeje menjelaskan, berdasarkan perangkaan tersebut, selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah dalam rancangan perubahan KUA-PPAS Tahun 2026 akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah.
“Dari perangkaan tersebut, maka pada Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2026 ini, selisih antara pendapatan daerah dikurangi belanja daerah dapat ditutupi oleh pembiayaan penerimaan daerah, sehingga posisi anggaran dalam keadaan berimbang,” ujarnya.
Menurutnya, materi yang menjadi landasan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 meliputi Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun 2026, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun 2026, serta berbagai kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat yang harus dialokasikan dalam perubahan APBD.
Sejumlah kebijakan yang menjadi dasar tersebut antara lain Bantuan Keuangan Khusus Provinsi Jawa Barat Tahun 2026 sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, terdapat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2026, Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2024, serta Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility pada Tahun Anggaran 2026.
Landasan lainnya adalah Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 37 Tahun 2026 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2026.
Jeje berharap berbagai kebijakan yang dituangkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap kinerja pemerintahan daerah maupun pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bandung Barat.
“Kebijakan-kebijakan yang dituangkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran tersebut diharapkan akan berdampak pada perubahan-perubahan yang bersifat positif bagi kinerja pemerintahan daerah maupun pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bandung Barat yang kita cintai,” katanya.
Ia juga mengajak DPRD Kabupaten Bandung Barat untuk terus membangun kerja sama dalam menciptakan APBD yang sehat, sehingga dapat mendukung upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Mari kita bersama-sama saling support untuk menciptakan APBD yang sehat guna mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Bandung Barat melalui kerja sama yang baik disertai adanya saling pengertian yang mendalam,” ujar Jeje.
Jeje meyakini berbagai hambatan yang muncul dalam proses penyusunan dan pelaksanaan anggaran dapat diselesaikan melalui kerja sama yang baik, sehingga tercipta iklim yang kondusif.
Ia menegaskan, berbagai keberhasilan yang telah dicapai Kabupaten Bandung Barat selama ini merupakan hasil kerja keras dan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, DPRD, serta seluruh lapisan masyarakat.
“Keberhasilan yang telah dicapai selama ini pada hakikatnya merupakan hasil kerja keras dan kerja sama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dengan DPRD serta seluruh lapisan masyarakat,” tuturnya.
Menurut Jeje, kerja sama tersebut perlu terus ditingkatkan dan dikembangkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung Barat.
Penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan perubahan APBD Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2026 antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Bandung Barat.
A2n***DM62













