Sikat 20 Kasus Kejahatan dalam Sebulan, Polres Majalengka Amankan 40 Tersangka

TNI/Polri22 Dilihat

Majalengka, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka bersama Polsek jajaran sukses membongkar 20 kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Majalengka sepanjang periode Agustus hingga September 2026. Dari pengungkapan besar-besaran ini, sebanyak 40 orang tersangka berhasil diamankan oleh petugas.

Keberhasilan tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Mako Polres Majalengka, Selasa (22/9/2026). Dalam pers rilis tersebut, Kapolres didampingi oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Wakil Bupati Majalengka, Kasi Pidum Kejari Majalengka, Pasi Intel Kodim 0617/Majalengka, serta Wakapolres Majalengka, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran reskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga kondusifitas wilayah. Selama kurun waktu satu bulan terakhir, Polres Majalengka dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 20 kasus tindak pidana umum dengan total 40 tersangka, yang terdiri dari 39 laki-laki dan satu orang perempuan.

Dari total 20 perkara yang diungkap, kasus terbanyak didominasi oleh pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 11 kasus dengan 21 tersangka. Selain itu, petugas juga membongkar penggelapan dalam jabatan sebanyak satu kasus yang melibatkan 10 tersangka, pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak dua kasus dengan tiga tersangka, serta penipuan sebanyak dua kasus dengan dua tersangka. Tak hanya itu, jajaran Satreskrim turut mengungkap masing-masing satu kasus untuk pencurian kendaraan bermotor (curanmor R2), pencurian biasa, persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dan penelantaran anak atau bayi, yang mana masing-masing kasus tersebut menyeret satu orang tersangka.

Seluruh tindak pidana ini tersebar di 12 kecamatan di wilayah Kabupaten Majalengka. Lokasi kejadian terbanyak berada di Kecamatan Kadipaten dengan empat kasus, disusul Kecamatan Majalengka dan Jatiwangi masing-masing tiga kasus, serta Kecamatan Ligung dua kasus. Sementara sisanya masing-masing terjadi satu kasus di Kecamatan Leuwimunding, Dawuan, Palasah, Rajagaluh, Talaga, Sumberjaya, Cigasong, dan Sukahaji.

Para pelaku menjalankan aksinya dengan beragam modus operandi, mulai dari mengancam korban menggunakan senjata tajam, membobol pintu atau gembok rumah, menggunakan kunci palsu atau letter T, berpura-pura meminjam sepeda motor, membuang bayi, hingga modus melebihkan muatan barang dari catatan surat jalan pada kasus penggelapan dalam jabatan.

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti untuk proses pembuktian di pengadilan. Barang bukti tersebut meliputi 8 unit sepeda motor, 10 unit ponsel, 1 set kunci letter T beserta anak kunci, 1 buah senjata tajam jenis sangkur, uang tunai sebesar Rp500.000, serta belasan barang bukti lain seperti alat bangunan berupa linggis, pahat, obeng, dan tang, pakaian, karung, CCTV, sepatu, TV, kursi sofa, hingga surat-surat berharga dan buku tabungan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana serta undang-undang terkait sesuai dengan perbuatannya masing-masing. Pelaku pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 479 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sementara untuk kasus penggelapan dalam jabatan dikenakan Pasal 488 jo. Pasal 486 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Adapun pelaku persetubuhan anak di bawah umur dijerat UU TPKS serta Pasal 473 atau 415 KUHPidana dengan ancaman hingga 15 tahun penjara atau seumur hidup, dan pelaku penelantaran anak dijerat Pasal 430 jo. Pasal 429 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Kapolres menegaskan bahwa seluruh tersangka saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Majalengka dan Unit Reskrim Polsek jajaran. Pihaknya menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Majalengka, dan penindakan tegas ini merupakan bukti komitmen bersama Forkopimda untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga Majalengka, Selasa (22/9/2026).