Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Di Amankan Oleh Tim Satreskrim Polres Barru

Hukrim46 Dilihat

BARRU — reformasiaktual.com Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Barru bersama Tim URC Satreskrim Polres Pangkep mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial JM (29) dan MNI (26), warga Kota Makassar. Keduanya diamankan di wilayah Kabupaten Maros setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan dugaan penganiayaan.

Penangkapan berlangsung pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 19.00 WITA, di Jalan Poros Barru-Makassar, Desa Salenrang, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros.

Kasus tersebut dilaporkan melalui LP/B/169/IX/2026/SPKT/Polres Barru/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 23 September 2026.

Kasat Reskrim Polres Barru IPTU A. Fadhly Yusuf, S.H., M.H. mengatakan, perkara tersebut bermula ketika korban berinisial K (40) didatangi para terduga pelaku bersama dua orang perempuan untuk mengambil telepon seluler milik salah seorang perempuan tersebut.

“Setelah telepon seluler diserahkan, rombongan kemudian meninggalkan rumah korban. Namun, saat berada di area parkir, salah seorang perempuan tersebut diduga menendang kendaraan milik korban,” kata Fadhly.

Korban kemudian mengejar rombongan menggunakan mobil hingga berhasil menghentikan kendaraan mereka di wilayah Dusun Data’e, Desa Pao-Pao, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru.

Saat korban turun dari kendaraan, terjadi perselisihan. Dalam situasi tersebut, salah seorang terduga pelaku diduga mengeluarkan parang, sementara terduga pelaku lainnya mengeluarkan badik.

“Pada saat korban turun dari kendaraan, terjadi perselisihan. Salah satu terduga pelaku kemudian mengeluarkan parang, sementara terduga pelaku lainnya mengeluarkan badik,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, korban kemudian diduga diserang menggunakan senjata tajam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada lengan kanan sepanjang sekitar 5 sentimeter dan luka pada bagian dada kiri sepanjang sekitar 3 sentimeter.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut kemudian berupaya melerai dan mengusir para terduga pelaku dari lokasi.

Polisi Amankan Parang dan Dua Badik

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Barru melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi serta mengumpulkan sejumlah petunjuk yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan para terduga pelaku.

Tim URC Satreskrim Polres Barru selanjutnya berkoordinasi dengan Tim URC Satreskrim Polres Pangkep. Hasilnya, kedua terduga pelaku berhasil diamankan di Kabupaten Maros.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu bilah parang dengan panjang sekitar 40 sentimeter, dua bilah badik masing-masing berukuran sekitar 17 dan 16 sentimeter, dua unit sepeda motor, tiga jaket, serta empat helm.

Dari pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam dugaan penganiayaan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam.

Kepada penyidik, keduanya menerangkan bahwa mereka datang ke Kabupaten Barru untuk menemani salah seorang saksi mengambil telepon seluler miliknya.

Para terduga pelaku juga mengaku membawa parang dan badik dari Kota Makassar dengan alasan untuk berjaga-jaga setelah sebelumnya terjadi perselisihan antara korban dan salah seorang saksi.

Terancam Pasal Kekerasan Secara Bersama-sama

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

“Para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Barru. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan,” ujar Fadhly.

Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian secara utuh, termasuk peran masing-masing pihak dalam peristiwa tersebut.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Barru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AGUS