Transparansi Informasi Jadi Sorotan, Kepala SMKN Kadipaten Belum Merespons Konfirmasi

PENDIDIKAN102 Dilihat

Gambar Ilustrasi

TASIKMALAYA — REFORMASIAKTUAL.COM — Wartawan memiliki fungsi kontrol sosial dan dalam menjalankan tugas jurnalistik berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rangka menjalankan fungsi tersebut, wartawan Media Reformasi Aktual mendatangi SMKN Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, pada Senin (21 September 2026), dengan maksud meminta klarifikasi dan informasi kepada pihak sekolah terkait sejumlah program dan kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan sekolah.

Namun, saat wartawan hendak bertemu dengan Kepala SMKN Kadipaten, Koko Abdul Kodir, S.Pd., M.Eng., yang bersangkutan belum dapat ditemui. Upaya komunikasi melalui telepon juga belum memperoleh tanggapan.

Kedatangan wartawan tersebut pada prinsipnya merupakan bagian dari kegiatan jurnalistik untuk memperoleh informasi secara berimbang sebelum suatu informasi dipublikasikan.

Media Reformasi Aktual menilai bahwa konfirmasi kepada pihak terkait penting dilakukan agar pemberitaan tidak hanya berdasarkan informasi dari satu pihak, sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak sekolah untuk menyampaikan penjelasan mengenai program, kegiatan maupun pengelolaan anggaran yang menjadi bagian dari kepentingan publik.

Keterbukaan informasi publik pada prinsipnya merupakan salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Namun, setiap permintaan informasi tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Media Reformasi Aktual tidak menyimpulkan adanya pelanggaran atau penyimpangan sebelum terdapat data dan bukti yang dapat diverifikasi. Setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan permasalahan akan dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak terkait.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala SMKN Kadipaten maupun pihak sekolah belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait permintaan konfirmasi tersebut.

Tim Media tetap membuka ruang bagi Kepala SMKN Kadipaten dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun informasi tambahan sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gunawan