CIAMIS (GMOCT) 1 Oktober 2026 — Dugaan jaringan penyaluran BBM subsidi solar secara ilegal di Kabupaten Ciamis kian terungkap. Informasi yang dihimpun GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mengaitkan aktivitas tersebut dengan dua lokasi SPBU serta tokoh yang dikenal sebagai Haji Ong (Odong).
Gudang penyimpanan dan transit BBM berlokasi di:
JCXJ+R35, Jl. Otista, Bojongmengger, Kec. Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat 46271
Gudang ini diduga dikelola oleh Haji Ong dan Haji Dni dan telah beroperasi cukup lama tanpa penindakan. Sementara dua SPBU yang diduga menjadi sumber pasokan:
1. Jl. Jend. Sudirman, Ciamis, Kec. Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat
2. Jl. Raya Banjar, Sindangrasa, Kec. Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat 46215 — diduga dijadikan sebagai “sumur” pasokan utama.
Pernyataan Narasumber: Haji Odong (Pemain Lama) Disebut Diduga Kuat Terlibat
Berdasarkan keterangan narasumber yang diperoleh, disebutkan keterlibatan Haji Odong dalam pengelolaan kendaraan dan alur barang:
“Sekarang mobilnya sewa, dia cuma barangnya saja ke Haji Odong.”
“Kalau yang Isuzu bok sama truk masih punya dia.”
“Paling sih itu donat yang gendut.”
“Sewa mobilnya itu mah.”
“Dah sentuh ajang pas di pom nanti juga bakal tau punya siapa.”
“Saya asli lagi gak punya uang.”
“Tasik Ciamis bang, gamungkin tasik aja mah.”
Keterangan ini memperkuat dugaan adanya pemisahan peran — kepemilikan kendaraan, pengalihan barang ke pihak lain, serta keterkaitan dengan pengambilan di pompa bensin.
GMOCT Akan Lapor Kapolres Ciamis
Tim Liputan Khusus Investigasi GMOCT akan segera:
- Meminta keterangan resmi kepada Kapolres Ciamis, AKBP Eko Iskandar;
- Menyampaikan Laporan Informasi (LI) agar dilakukan penyelidikan menyeluruh — identifikasi pihak-pihak terlibat, kesesuaian dokumen, hingga aliran dana.
Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar melalui Chatting WhatsApp tertanggal 1 Oktober 2026 sekitar pukul 04.00 WIB merespon dengan “Terimakasih infonya akan kita lakukan lidik”.
“Nama-nama yang disebut, lokasi yang teridentifikasi, ini bukan sekadar isu. Publik menuntut kejelasan: siapa sebenarnya yang mengendalikan jaringan ini? Mengapa bisa berlangsung lama? Kami minta aparat tidak menutup mata,” tegas tim liputan.
GMOCT membuka ruang Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999
Tim/Redaksi: Katatribun
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
No. Pengaduan & Hak Jawab: 0821-1758-6761
Editor:
#SolarIlegal #BBMSubsidi #HajiOdong #SPBUCiamis #Cijeungjing #PenegakanHukum #GMOCT #Investigasi #KontrolSosial












