SMKN Kadipaten Tasikmalaya Disorot Terkait Keterbukaan Informasi Dana BOS

PENDIDIKAN139 Dilihat

Gambar Ilustrasi

Reformasiaktual.com//TASIKMALAYA — Keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan anggaran pendidikan menjadi perhatian masyarakat, termasuk dalam penyampaian informasi mengenai penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di satuan pendidikan.

Awak media melakukan upaya konfirmasi ke SMKN Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, untuk memperoleh informasi terkait keterbukaan penggunaan Dana BOS, termasuk mengenai penyampaian informasi anggaran kepada publik.

Dalam penelusuran di lingkungan sekolah, awak media belum menemukan papan atau media informasi yang memuat realisasi Dana BOS sebagaimana yang diharapkan dapat menjadi salah satu sarana informasi bagi masyarakat.

Upaya untuk mendapatkan keterangan langsung dari kepala sekolah juga belum membuahkan hasil. Berdasarkan keterangan bendahara sekolah, kepala sekolah sedang mengikuti kegiatan sehingga belum dapat ditemui.

“Saya baru pulang dari rumah sakit, mohon maaf belum bisa menemui. Kalau Bapak mau ke sekolah, silakan temui Ibu Humas,” ujar bendahara sekolah.

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai realisasi Dana BOS dan papan informasi terkait anggaran, pihak humas menyampaikan bahwa persoalan tersebut bukan merupakan kewenangannya untuk memberikan penjelasan.

Melalui sambungan telepon, bendahara sekolah kemudian menjelaskan bahwa laporan mengenai anggaran Dana BOS telah disampaikan kepada pihak terkait.

“Laporan anggaran Dana BOS sudah kami sampaikan dan kami laporkan kepada Kasudin. Kalau papan anggaran Dana BOS memang belum kami pasang. Untuk lebih jelasnya, kalau ingin bertemu dengan kepala sekolah, kebetulan sedang ada kegiatan sehingga belum bisa ditemui,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan H. Jenal, salah seorang guru yang dituakan di lingkungan sekolah. Menurutnya, dirinya telah berkomunikasi dengan kepala sekolah, namun pada saat itu kepala sekolah masih mengikuti kegiatan.

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena informasi mengenai pengelolaan anggaran publik pada satuan pendidikan pada prinsipnya berkaitan dengan transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap suatu kondisi tertentu perlu dilihat berdasarkan jenis informasi, kewajiban badan publik, serta ketentuan yang berlaku.

Karena itu, belum tersedianya papan informasi Dana BOS di sekolah tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai penyimpangan atau tindak pidana. Diperlukan penjelasan dan verifikasi lebih lanjut dari pihak sekolah maupun instansi yang berwenang untuk mengetahui kondisi sebenarnya.

Awak media masih membuka ruang bagi Kepala SMKN Kadipaten maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyampaian informasi Dana BOS, alasan belum terpasangnya papan informasi, serta bentuk laporan penggunaan anggaran yang telah disampaikan kepada pihak terkait.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi sementara dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi, serta hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi.

Sampai berita ini ditayangkan, Kepala SMKN Kadipaten belum memberikan keterangan secara langsung kepada awak media.

Gunawan