Tekan Angka Nikah Siri, Pemkab Garut Fasilitasi Isbat Nikah Massal di Banyuresmi

Daerah92 Dilihat

Reformasiaktual.com // GARUT — Pemerintah Kabupaten Garut terus berupaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat melalui program isbat nikah dan pencatatan pernikahan secara resmi. Upaya ini dilakukan untuk menekan praktik nikah siri serta mengantisipasi berbagai dampak hukum yang dapat ditimbulkan.Jumat ,(02/10/2026)

Kegiatan isbat nikah massal kali ini digelar di Kecamatan Banyuresmi dan diikuti oleh 61 pasangan. ,Pemkab Garut telah memfasilitasi pencatatan pernikahan bagi lebih dari 200 pasangan suami istri di Tahun 2026

Bupati Garut, Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU., menegaskan pentingnya pencatatan pernikahan Secara Resmi supaya terlindungi dan memiliki kepastian hukum

“Pemerintah Kabupaten Garut menginisiasi kegiatan ini agar pernikahan warga tercatat secara resmi. Ini penting agar ketika ada persoalan hukum, masalah waris, maupun pengurusan asuransi dan hak anak, semuanya sudah terlindungi dan memiliki kepastian hukum.”Tuturnya

Menurutnya, pernikahan yang tidak tercatat dapat menimbulkan berbagai persoalan administratif dan hukum, termasuk status pernikahan, hak waris, perlindungan anak, hingga pengurusan dokumen dan layanan publik.

Ditempat Yang Sama Kepala Dinas DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Drs. H. Yayan Waryana, M.Si., menambahkan Bahwa Sepanjang Tahun 2026 sudah Memfasilitasi 200 pasangan

“Sepanjang 2026, kita telah memfasilitasi lebih dari 200 pasangan. Rencananya pada 22 Oktober 2026 mendatang, kita akan kembali menggelar kegiatan serupa di wilayah Cikajang dengan target sekitar 108 pasangan.”

Program ini dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut. Peserta yang telah mengikuti sidang isbat nikah dapat sekaligus memperbarui dokumen kependudukan, antara lain Kartu Keluarga (KK) ,Akta Kelahiran anak

Hadir dalam Kegiatan tersebut Abdusy Syakur Amin Bupati Garut ,Rena Sudrajat Kepala Dinas Disdukcapil, Drs. H. Yayan Waryana, M.Si Kepala Dinas DPPKBPPPA ,Camat Kecamatan Banyuresmi
​,Perwakilan Pengadilan Agama,Perwakilan KUA Kecamatan Banyuresmi
,Serta tamu undangan lainnya

Pemkab Garut mengimbau masyarakat untuk mencatatkan pernikahan melalui jalur resmi. Pencatatan pernikahan melalui KUA tidak dipungut biaya apabila dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Pian