Reformasiaktual.com//CIANJUR — Keberadaan dan aktivitas pembelajaran Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Al Faris yang tercatat beralamat di Kampung Pasir Bedil RT 002/RW 005, Desa Padaasih, Kecamatan Cijati, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjadi sorotan.
Sorotan tersebut muncul setelah awak media melakukan penelusuran lapangan pada Sabtu, 3 Oktober 2026, terkait kesesuaian antara data satuan pendidikan yang tercatat secara administratif dengan kondisi di lokasi.
Berdasarkan informasi data pendidikan yang menjadi bahan penelusuran, PKBM Al Faris tercatat memiliki 179 peserta didik, terdiri dari 100 laki-laki dan 79 perempuan, serta tercantum memiliki empat ruang kelas. Kepala satuan pendidikan tercatat atas nama M. Apep Mubarok A’s Syaban.
Namun, saat awak media mendatangi alamat yang tercantum, kondisi di lapangan menimbulkan sejumlah pertanyaan. Lokasi yang ditemukan berupa ruangan berukuran relatif kecil dan pada saat penelusuran tidak terlihat aktivitas pembelajaran, tenaga pendidik maupun peserta didik sebagaimana yang diharapkan dari sebuah satuan pendidikan kesetaraan.
Kondisi tersebut tentu belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh data peserta didik atau kegiatan pembelajaran tidak benar. Diperlukan verifikasi faktual dari instansi yang berwenang dengan mencocokkan data Dapodik, dokumen peserta didik, jadwal pembelajaran, tenaga pendidik, serta kondisi sarana dan prasarana di lapangan.
Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya kegiatan belajar mengajar secara rutin di lokasi tersebut.
«“Sejak dulu ini cuma ruko kecil dan tidak pernah ada kegiatan sekolah atau belajar,” ujar warga tersebut.»
Keterangan tersebut merupakan informasi dari warga yang masih perlu dikonfirmasi kepada pengelola PKBM maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur.
Awak media juga memperoleh keterangan dari pihak PKBM lain di wilayah Kecamatan Cijati yang menyebut lokasi tersebut tidak terlihat seperti tempat kegiatan pembelajaran. Sumber tersebut juga menyatakan tidak melihat papan nama PKBM di lokasi yang didatangi awak media.
Perbedaan antara data administratif dengan kondisi yang ditemukan di lapangan menjadi hal yang penting untuk diverifikasi.
Jika benar terdapat 179 peserta didik yang tercatat, masyarakat tentu berhak mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana kegiatan pembelajaran dilaksanakan, lokasi belajar peserta didik, jumlah rombongan belajar, tenaga pendidik, jadwal pembelajaran, serta sarana dan prasarana yang digunakan.
Begitu pula dengan pencantuman empat ruang kelas dalam data pendidikan. Perlu dipastikan apakah data tersebut menggambarkan ruang milik sendiri, ruang yang digunakan bersama, tempat belajar pada lokasi berbeda, atau bentuk sarana lainnya sesuai ketentuan penyelenggaraan pendidikan nonformal.
Dengan demikian, persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari kondisi satu lokasi, tetapi perlu dicocokkan dengan keseluruhan dokumen penyelenggaraan PKBM.
Atas temuan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur diharapkan dapat melakukan verifikasi faktual terhadap keberadaan dan penyelenggaraan PKBM Al Faris.
Verifikasi tersebut penting untuk memastikan:
- Kesesuaian jumlah peserta didik dengan kondisi sebenarnya;
- Keberadaan dan aktivitas tenaga pendidik;
- Jadwal serta proses pembelajaran;
- Kesesuaian sarana dan prasarana dengan data yang tercatat;
- Status dan lokasi penyelenggaraan kegiatan belajar;
- Dokumen administrasi peserta didik;
- Status izin operasional dan akreditasi apabila ada;
- Kesesuaian data Dapodik dengan kondisi faktual.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian administratif, maka pihak berwenang dapat mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila pengelola dapat menunjukkan dokumen dan fakta yang menjelaskan perbedaan antara kondisi lokasi dengan data pendidikan, informasi tersebut juga perlu disampaikan kepada publik secara terbuka.
Dalam upaya memperoleh keberimbangan informasi, awak media telah berupaya menemui Kepala PKBM Al Faris.
Namun, menurut keterangan awak media, beberapa kali upaya menemui kepala PKBM belum mendapatkan tanggapan. Upaya komunikasi melalui WhatsApp juga disebut belum memperoleh jawaban dan nomor kontak yang digunakan awak media disebut kemudian tidak dapat dihubungi.
Kondisi tersebut menjadi alasan mengapa informasi mengenai jumlah peserta didik, ruang belajar, tenaga pendidik dan pelaksanaan kegiatan belum dapat dikonfirmasi langsung kepada pengelola PKBM.
Namun demikian, tidak adanya jawaban dari pihak pengelola tidak dapat diartikan sebagai bukti bahwa telah terjadi pelanggaran.
Media Reformasi Aktual tetap memberikan ruang kepada pengelola PKBM Al Faris untuk memberikan klarifikasi, koreksi maupun hak jawab.
Masyarakat dan awak media berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur maupun instansi pengawas terkait dapat melakukan pemeriksaan secara objektif.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian data yang bersifat administratif, penanganannya dapat dilakukan melalui mekanisme pembinaan atau sanksi administratif sesuai aturan.
Sementara apabila kemudian ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum atau penyalahgunaan anggaran negara, proses selanjutnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa PKBM Al Faris merupakan lembaga fiktif maupun telah melakukan tindak pidana. Sorotan utama pemberitaan adalah adanya pertanyaan mengenai kesesuaian antara data pendidikan yang tercatat dengan kondisi faktual yang ditemukan awak media.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh klarifikasi resmi dari pengelola PKBM Al Faris maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur.
Media Reformasi Aktual akan tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
(Rizal)









