PPID DPRD JABAR DIPERSOALKAN, SYARAT INFORMASI DINILAI HAMBAT HAK PUBLIK

Daerah137 Dilihat

Gambar Ilustrasi

BANDUNG — Pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat menuai sorotan. Sejumlah persyaratan yang dicantumkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam surat keterangan ketidaklengkapan permohonan informasi dinilai berpotensi menambah beban administratif bagi masyarakat yang hendak menggunakan hak memperoleh informasi publik.

Sorotan tersebut muncul setelah PPID Sekretariat DPRD Jawa Barat menerbitkan Surat Keterangan PPID tentang Ketidaklengkapan Permintaan Informasi Publik Nomor 5292/HK.02/prsd.puu tertanggal 2 Oktober 2026 kepada Forum Mata Jurnalis Indonesia (FORMAJI).

Dalam surat tersebut, PPID meminta sejumlah kelengkapan, di antaranya identitas pengurus badan hukum yang masih aktif, identitas pemohon dan pengguna informasi, formulir permohonan, akta pendirian yang disahkan Kementerian Hukum, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Bakesbangpol Jabar, surat pernyataan bermaterai apabila permohonan digunakan untuk pengawasan atau kontrol sosial, serta laporan pelaksanaan pengawasan atau kontrol sosial.

PPID juga merujuk pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan memberikan waktu paling lama tiga hari kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan tersebut.

Apabila persyaratan tidak dilengkapi, permohonan disebut tidak harus ditindaklanjuti.

Dasar Persyaratan Tambahan Dipertanyakan

Persoalan kemudian muncul pada sejauh mana PPID dapat menetapkan persyaratan tambahan di luar persyaratan minimum yang diatur dalam peraturan mengenai keterbukaan informasi publik.

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik. UU tersebut juga mengamanatkan agar informasi publik dapat diperoleh dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Karena itu, pertanyaan yang muncul bukan semata-mata apakah PPID dapat meminta identitas atau formulir permohonan, melainkan apakah persyaratan tambahan seperti SKT Bakesbangpol dan laporan pelaksanaan kontrol sosial mempunyai dasar hukum yang cukup untuk dijadikan persyaratan wajib.

SKT Bakesbangpol Jadi Sorotan

Salah satu persyaratan yang menjadi perhatian adalah SKT Bakesbangpol Jabar.

Dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, ketentuan mengenai identitas pemohon badan hukum antara lain mencantumkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan Kementerian Hukum.

Sementara untuk pemohon perorangan, identitas yang dipersyaratkan antara lain KTP atau surat keterangan kependudukan. Adapun kelompok orang dapat menggunakan surat kuasa beserta identitas pemberi kuasa.

Dengan konstruksi tersebut, SKT Bakesbangpol perlu dilihat kembali dasar hukumnya apabila dijadikan persyaratan wajib dalam proses permohonan informasi.

Artinya, perlu dipastikan apakah dokumen tersebut merupakan persyaratan yang secara langsung diperintahkan peraturan perundang-undangan atau merupakan persyaratan tambahan dalam standar pelayanan internal.

Laporan Kontrol Sosial Juga Dipertanyakan

Selain SKT, persyaratan lain yang menjadi sorotan adalah permintaan laporan pelaksanaan pengawasan atau kontrol sosial.

Dalam surat PPID, pemohon yang menyatakan tujuan permohonan untuk pengawasan atau kontrol sosial diminta membuat surat pernyataan bermaterai sekaligus menyerahkan laporan pelaksanaan pengawasan atau kontrol sosial.

Persyaratan tersebut menimbulkan pertanyaan karena informasi publik justru merupakan salah satu instrumen yang dapat digunakan masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Dengan demikian, muncul pertanyaan publik: bagaimana masyarakat dapat melakukan pengawasan apabila sebelum memperoleh informasi justru diminta menunjukkan laporan pengawasan yang telah dilakukan sebelumnya?

PPID Memiliki Kewajiban Memberikan Akses Informasi

Keterbukaan informasi bukan hanya menyangkut hak masyarakat, tetapi juga kewajiban badan publik untuk memberikan akses terhadap informasi yang memang terbuka.

PerKI Nomor 1 Tahun 2021 mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan, membuka, dan memberikan informasi publik secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, serta cara sederhana.

PPID juga memiliki peran penting dalam memastikan pelayanan informasi dapat diakses masyarakat secara efektif dan efisien.

Karena itu, standar operasional pelayanan idealnya menjadi instrumen untuk memastikan tertib administrasi sekaligus mempermudah akses, bukan justru menimbulkan persyaratan yang berpotensi menjadi hambatan administratif.

Anggaran dan Pengadaan Termasuk Informasi yang Perlu Dibuka Sesuai Kategorinya

Permohonan FORMAJI sebagaimana tercantum dalam surat PPID berkaitan dengan pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, realisasi program, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan Sekretariat DPRD Jawa Barat untuk Tahun Anggaran 2024–2026.

Informasi mengenai keuangan, administrasi, pengadaan barang dan jasa pemerintah serta dokumen terkait pada prinsipnya memiliki kategori informasi yang wajib tersedia atau dapat diakses publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, setiap dokumen tetap harus dilihat berdasarkan jenis informasinya. Apabila terdapat bagian yang termasuk informasi dikecualikan, badan publik memiliki mekanisme tersendiri untuk melakukan pengujian konsekuensi.

Dengan demikian, persoalan keterbukaan seharusnya dapat diuji berdasarkan substansi informasi yang dimohon, bukan semata-mata berdasarkan tujuan pemohon melakukan pengawasan.

Pasal 33 PerKI Perlu Dibaca Bersama Ketentuan Lain

PPID dalam suratnya juga merujuk Pasal 33 PerKI Nomor 1 Tahun 2021 mengenai permohonan informasi yang dinyatakan belum lengkap.

Ketentuan tersebut memang mengatur mekanisme bagi pemohon untuk melengkapi persyaratan dalam jangka waktu tertentu.

Namun, ketentuan tersebut perlu dibaca bersama pasal-pasal yang menjadi dasar persyaratan permohonan. Dengan demikian, yang menjadi pertanyaan adalah apakah seluruh dokumen yang diminta dalam surat PPID memiliki dasar hukum yang jelas dalam ketentuan tersebut atau dalam peraturan lain yang relevan.

Hal ini penting agar standar pelayanan tidak ditafsirkan sebagai kewenangan untuk menciptakan persyaratan baru yang berpotensi memperberat hak masyarakat memperoleh informasi.

Perlu Ada Kejelasan Standar Pelayanan di Lingkungan Pemprov Jabar

Persoalan ini juga menjadi menarik karena sejumlah layanan PPID di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat diketahui mencantumkan persyaratan tambahan bagi organisasi atau badan hukum, termasuk dokumen terkait legalitas organisasi maupun kegiatan pengawasan.

Karena itu, persoalannya tidak hanya menyangkut satu permohonan informasi.

Yang perlu mendapat perhatian adalah apakah standar pelayanan tersebut telah memiliki dasar kewenangan yang memadai serta selaras dengan UU KIP dan PerKI Nomor 1 Tahun 2021.

Apabila terdapat perbedaan antara standar pelayanan daerah dan standar nasional, tentu diperlukan penjelasan mengenai dasar hukum, kewenangan, serta alasan penerapan persyaratan tambahan tersebut.

Jangan Sampai Keterbukaan Menjadi Administrasi Berlapis

Keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari mekanisme kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi publik sepanjang informasi tersebut bukan merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, badan publik juga memiliki kewajiban memastikan proses pelayanan informasi berlangsung tertib, transparan, sederhana, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, ketika muncul persyaratan tambahan, dasar hukum dan tujuan penerapannya perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesan bahwa prosedur administratif justru menjadi penghalang memperoleh informasi.

Persoalan tersebut pada akhirnya dapat ditempuh melalui mekanisme keberatan kepada Atasan PPID. Apabila keberatan tidak menyelesaikan persoalan, sengketa informasi dapat ditempuh melalui mekanisme penyelesaian sengketa pada Komisi Informasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih membuka ruang bagi PPID Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memberikan penjelasan mengenai dasar hukum penerapan persyaratan tambahan tersebut.

Pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa PPID telah melakukan pelanggaran hukum. Sorotan difokuskan pada dasar hukum, kewenangan, dan harmonisasi persyaratan pelayanan informasi dengan ketentuan keterbukaan informasi publik.

(Red)