Ciptabintar Bandung Tegaskan Komitmen Tertib Perizinan, Teguran Proyek STIKI Sudah Dilayangkan

Daerah64 Dilihat

BANDUNG // REFORMASIAKTUAL.COM — Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung memberikan klarifikasi terkait polemik pembangunan proyek STIKI di Jalan Kopo, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, yangg sebelumnya menjadi sorotan masyarakat karena dugaan persoalan perizinan dan tata ruang.

Dalam keterangannya, pihak Dinas Ciptabintar menyampaikan bahwa pemerintah telah melayangkan surat teguran kepada pihak terkait sejak Juli 2026. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menindaklanjuti persoalan pembangunan yang dipermasalahkan.

Pihaknya menegaskan, apabila surat teguran tersebut tidak diindahkan, pemerintah akan mengambil langkah tegas berupa penghentian pekerjaan sampai prosedur perizinan yang dipersyaratkan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pihak kami sudah mengirimkan surat teguran pada bulan Juni. Apabila surat teguran tersebut tidak diindahkan, pemerintah akan menghentikan pekerjaan sampai prosedur perizinan ditempuh,” demikian inti klarifikasi yang disampaikan pihak Dinas Ciptabintar.

Klarifikasi tersebut menjadi penjelasan penting di tengah perhatian masyarakat terhadap pembangunan proyek STIKI di kawasan Jalan Kopo. Sebelumnya, sejumlah warga mempertanyakan kesesuaian perizinan pembangunan, pemanfaatan ruang, serta dugaan penutupan akses jalan yang disebut-sebut berkaitan dengan aset Pemerintah Kota Bandung.

Meski demikian, persoalan tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, terutama mengenai tindak lanjut atas surat teguran yang telah dilayangkan sejak Juli 2026, termasuk apakah pihak pengembang telah memenuhi teguran tersebut dan bagaimana perkembangan proses perizinannya.

Masyarakat juga berharap pemerintah daerah dapat memberikan informasi yang transparan mengenai status perizinan bangunan, kesesuaian lokasi pembangunan dengan dokumen yang diajukan, serta status aset jalan yang dipersoalkan warga.

Langkah pengawasan dan penegakan aturan dinilai penting untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan di Kota Bandung berjalan sesuai ketentuan, tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat maupun hak publik atas fasilitas umum.

Redaksi tetap membuka ruang bagi Dinas Ciptabintar Kota Bandung, pihak pengembang, serta instansi terkait lainnya untuk menyampaikan penjelasan tambahan mengenai perkembangan penanganan proyek tersebut. Klarifikasi dari seluruh pihak diharapkan dapat memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat mengenai status pembangunan STIKI di Jalan Kopo.

Red