Kepala Dinas Ciptabintar Bandung Bungkam, Proyek STIKI Diduga Tabrak Aturan Tata Ruang dan Aset Pemkot

Daerah14 Dilihat

Reformasiaktual.com//BANDUNG – Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung memilih bungkam terkait sengkarut pembangunan Proyek STIKI di Jalan Kopo, Kecamatan Bojongloa Kaler Bandung. Hingga batas waktu konfirmasi resmi yang diberikan oleh Redaksi Infojalanan.com pada Kamis, 15 Oktober 2026, Kepala Dinas Ciptabintar tidak memberikan jawaban atau respons apa pun terkait sejumlah dugaan pelanggaran regulasi di lapangan, hingga berita ini ditayangkan pada Kamis (15/10/2026).

Sikap diam otoritas tertinggi tata ruang Kota Bandung ini memperkuat kecurigaan publik mengenai adanya pembiaran terhadap proyek yang berlokasi persis di depan RS Imanuel tersebut. Berdasarkan data hasil temuan lapangan dan Berita Acara Mediasi di Aula Kecamatan Bojongloa Kaler pada Jumat, 9 Oktober 2026, proyek tersebut diduga kuat menabrak aturan perizinan hingga mencatut aset pemerintah daerah.

Satu dari lima poin krusial yang dipertanyakan oleh Redaksi Infojalanan.com adalah mengenai ketidaksesuaian lokasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dalam mediasi resmi, perwakilan Dinas Ciptabintar sempat menyatakan bahwa permohonan PBG yang masuk ke dinas adalah untuk pembangunan kampus di Jalan Peta.

Namun faktanya, aktivitas pembangunan gedung kantor dan lahan parkir justru masif berjalan di Jalan Kopo. Dinas Ciptabintar dinilai gagal menjelaskan mengapa aktivitas konstruksi tanpa dasar izin di lokasi tersebut bisa dibiarkan begitu saja.

Proyek ilegal ini dilaporkan warga telah berjalan selama kurang lebih 4 bulan. Kejanggalan menebal karena Dinas Ciptabintar disinyalir sudah mengetahui adanya pelanggaran administrasi tersebut, namun tidak melakukan tindakan penghentian di lapangan (status quo) maupun melayangkan Surat Peringatan (SP).

Mandeknya penegakan hukum di lokasi proyek disinyalir akibat kelalaian Dinas Ciptabintar. Informasi dari lapangan menyebutkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung belum bisa melakukan penyegelan karena belum menerima Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) atau perintah penindakan dari Dinas Ciptabintar. Publik kini mempertanyakan kendala di internal dinas yang terkesan mengulur-ulur waktu penindakan.

Selain masalah perizinan, proyek STIKI ini juga memicu keresahan sosial. Warga sekitar mengeluhkan adanya penutupan jalan umum yang diduga kuat merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung demi kepentingan sepihak proyek tersebut. Hingga saat ini, belum ada kejelasan apakah Dinas Ciptabintar telah memverifikasi status kepemilikan lahan jalan itu untuk memulihkan hak-hak publik, beberapa hari lalu perwakilan warga setempat sudah melayangkan surat pada BKAD Bandung untuk memastikan status aset jalan tersebut.

Proses perizinan lingkungan pun dinilai cacat prosedur. Warga sekitar menyatakan tidak pernah diajak berkoordinasi atau dilibatkan dalam sosialisasi. Di sisi lain, pengembang diketahui sedang mengajukan 11 permohonan PBG, di mana 3 di antaranya sedang diproses oleh dinas terkait, mengabaikan penolakan dari masyarakat setempat.

Sesuai dengan asas aktualitas dan pemenuhan kode etik jurnalistik untuk keberimbangan berita (cover both sides), redaksi telah memberikan waktu ruang klarifikasi selama 2 x 24 jam kepada Kepala Dinas Ciptabintar. Karena tidak adanya iktikad baik untuk memberikan transparansi informasi hingga tenggat waktu yang ditentukan, pemberitaan ini ditayangkan berdasarkan fakta hukum dan data valid yang telah dihimpun di lapangan.

Sampai berita ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang bagi Kepala Dinas Ciptabintar Kota Bandung untuk memberikan penjelasan resmi kepada publik.

Red