BPJS Kesehatan Tegaskan Penghapusan Program JKN Tidak Benar

Daerah67 Dilihat

Reformasiaktual.com//Jakarta, 27/10/2026 – BPJS Kesehatan menegaskan bahwa informasi mengenai penghapusan BPJS
Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Program JKN tetap berjalan dan penyelenggaraannya
memiliki landasan hukum yang kuat sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan badan
hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial. Sementara itu, penyelenggaraan sistem jaminan kesehatan nasional
berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Selasa
(27/10).

“Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang,
informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat
ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” ujar Rizzky.

Ia menjelaskan, keberadaan BPJS Kesehatan merupakan bagian dari upaya negara untuk memastikan
masyarakat memperoleh perlindungan dan jaminan sosial, termasuk dalam memenuhi kebutuhan dasar
kesehatan. Hal tersebut juga sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai hak atas jaminan sosial dan tanggung jawab
negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.

“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 secara khusus mengatur pembentukan BPJS sebagai badan
penyelenggara jaminan sosial. Dalam Pasal 5 dan Pasal 6, undang-undang tersebut mengatur pembentukan
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan beserta penyelenggaraan programnya. Dengan demikian,
keberadaan dan tugas BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang jelas,” terang Rizzky.

Rizzky mengatakan, penyelenggaraan Program JKN tidak berdiri di atas kebijakan yang bersifat sementara,
tetapi merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diatur dalam peraturan perundang
undangan. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir ataupun terpengaruh oleh kabar yang belum
terverifikasi.

“Fokus kami adalah memastikan Program JKN terus berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan
dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Kami mengajak seluruh peserta untuk tetap tenang, tidak
mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya, dan mengakses kanal resmi BPJS Kesehatan
apabila membutuhkan informasi lebih lanjut,” tutur Rizzky.

Rizzky menegaskan bahwa pelayanan kepada peserta JKN tetap berjalan seperti biasa. Peserta tetap dapat
mengakses layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan mengimbau kepada seluruh
peserta untuk senantiasa memastikan keaktifan kepesertaan melalui Aplikasi Mobile JKN atau Pelayanan
Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.

Redaksi RA