Kisruh Parkir Pasar Palabuhanratu Memanas, Pemkab Ambil Alih Sementara di Tengah Sengketa MA dan Klaim Ahli Waris

Daerah87 Dilihat

Reformasiaktual.com//Kabupaten Sukabumi- Kisruh pengelolaan parkir Pasar Semimodern (PSM) Palabuhanratu kembali memanas, Kamis (29/10/2026). Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengambil alih sementara pengelolaan parkir yang selama ini dijalankan PT Berkah Safar, di tengah sengketa hukum dengan PT Karya Kencana Solutindo (KKS) dan munculnya klaim kepemilikan lahan dari ahli waris.

Pengambilalihan dilakukan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi. Sempat berlangsung tegang, proses akhirnya dilanjutkan melalui musyawarah di kantor UPTD Pasar Semimodern Palabuhanratu.

Kepala Disdagin Kabupaten Sukabumi, Dani Tarsoni,mengatakan langkah tersebut terpaksa diambil untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sekaligus menjaga kondusivitas pasar.

“Secara umum bahwa PT KKS yang harus mengelola parkir di Pasar Palabuhanratu ini, berdasarkan putusan MA dan sudah inkrah,” ujar Dani.

Ia menjelaskan, Pemkab dulu pernah bekerja sama dengan PT KKS, kemudian diputus dan digugat hingga ke MA. Karena belum ada win-win solution antara PT Berkah Safar dan PT KKS, pengelolaan untuk sementara diambil alih Pemda agar aktivitas pasar tidak terganggu.

“Alhamdulillah hari ini dapat kesepakatan. Kami tetap mengedepankan pasar tidak boleh terganggu. Kekosongan di pasar ini harus kami hindari, sehingga Pemda yang akan mengambil alih pengelolaan parkir,” tegas Dani.

Pemkab juga telah menyiapkan karcis resmi dan tarif akan disesuaikan dengan Perda. Kontrak pemanfaatan aset sebelumnya seluas sekitar 850 meter persegi dengan kewajiban sewa tahunan dan pajak parkir secara self-assessment.

PT Berkah Safar Tolak Eksekusi

Di sisi lain, kuasa hukum PT Berkah Safar, Firman Syah Kusmayadi*dari Kantor Hukum Surawisesa, menolak cara eksekusi yang dilakukan Disdagin.

Menurutnya, yang berhak mengeksekusi putusan adalah pengadilan, bukan dinas. Selain itu, objek eksekusi dinilai tidak jelas.

“Di dalam amar putusan disebutkan yang dijadikan objek eksekusi adalah surat pembatalan kontrak antara Pemda dengan PT KKS. Tidak disebutkan alasannya. Luas parkiran di sini sudah melebihi 6.000 meter, sedangkan yang dikontrakkan dengan PT KKS itu 890 meter. Jadi harus jelas dulu objek mana yang akan dieksekusi,” ujar Firman.

Ia menyebut kontrak PT Berkah Safar masih berlaku hingga 2029 dan baru berjalan lebih dari satu tahun. Pemutusan kontrak secara sepihak disebut tidak pernah diberitahukan.

“Kami menolak pelaksanaan eksekusi ini. Kami sebagai warga negara patuh pada hukum, kami kalah dalam perkara, tetapi tolong jelaskan objek mana yang dieksekusi. Jangan sampai kami sebagai pengusaha yang investasi di Pemda menjadi korban,” katanya.

Ada Klaim Ahli Waris 2,1 Hektar

Kisruh semakin kompleks dengan munculnya klaim baru dari ahli waris almarhum Salim Bin Abdullah yang memasang banner kepemilikan atas sebagian lahan seluas 2,1 hektar di area parkir pasar dengan dasar dokumen lama Eigendom 1896.

Pemkab Sukabumi menyatakan akan mempertemukan PT Berkah Safar dan PT KKS dalam waktu dekat untuk mencari solusi terbaik, sambil pengelolaan parkir untuk sementara dijalankan langsung oleh pemerintah daerah.

Asep