POLDA JABAR BONGKAR JARINGAN LIVE STREAMING PORNOGRAFI

TNI/Polri61 Dilihat

Reformasiaktual.com//

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melalui Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat (Ditressiber) berhasil melakukan pengungkapan kasus pornografi yang dilakukan melalui website. Pengungkapan kasus pornografi tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan hasil patroli siber yang dilakukan oleh Direktorat Siber Polda Jabar.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Pol Dr. Ronald Fredy Christian Sipayung, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan, dari pengungkapan kasus live pornografi tersebut, Polisi berhasil menangkap 2 orang tersangka, masing – masing AE yang mempromosikan situs melalui mefia sosial Tiktok milik AE, sekaligus AE berperan sebagai Talent (pelaku atau pemeran pornografi), dan BU sebagai penyedia dan pengelola platform yang dipakai untuk layanan live pornografi tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan menawarkan tontonan wanita live tanpa busana melalui situs vidiox.asia, dengan terlebih dahulu melakukan registrasi dan pembayaran sesuai dengan durasi waktu yang dipilih penonton.

“Setelah melakukan pembayaran ke rekening yang disediakan oleh tersangka BU, tersangka AE selaku talent atau pemeran wanita selanjutnya melakukan adegan tanpa busana atau bugil secara live.” kata Kombes Hendra, Sabtu (31/10/2026)

Penangkapan kedua tersangka ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di daerah Sumatera Utara dan Jakarta.

Berdasarkan keterangan tersangka BU, layanan video tanpa busana atau bugil melalui situs vidiox.asia tersebut, dibuat dan dioperasionalkan sejak Oktober 2025, dengan merekrut lebih dari 10 orang talent atau pemeran wanita.

Dari tangan kedua tersangka, Polisi menyita berbagai macam barang bukti elektronik, diantaranya belasan HP, laptop, router internet, pakaian, dan kartu ATM serta puluhan video rekaman pornografi.

Dir Ressiber Polda Jabar mengungkapkan bahwa Dalam mengelola selama sekitar 1 tahun, sdr. BU telah memperolah penghasilan sebesar 750 jt, dimana 300 juta sebagai bagian tersangka BU, dan 450 jt dibagi kepada talent-talent atau pemeran wanita dalam live video tanpa busana tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Kombes Pol Dr. Ronald Fredy Christian Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Jawa Barat dalam melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan pelanggaran hukum di bidang teknologi informasi, khususnya aktivitas di ruang digital yang mengandung unsur pornografi.

Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial maupun berbagai platform digital, serta diharapkan tidak terlibat dalam aktivitas pembuatan, penyebaran, maupun transaksi konten bermuatan pornografi.

Selain itu, apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum, diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui kantor kepolisian terdekat maupun kanal pengaduan resmi Polda Jawa Barat agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bandung, 31 Oktober 2026

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar