KARAWANG – REFORMASIAKTUAL.COM-Pekerjaan pembangunan fasilitas olahraga mini soccer yang dialokasikan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang di Desa Situdam, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Pasalnya, proyek yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025 tersebut diduga belum diselesaikan hingga saat ini.
Berdasarkan informasi dan temuan awak media di lapangan, pekerjaan yang disebut-sebut dilaksanakan oleh CV Putra Demang Ciampel itu memiliki nilai anggaran sebesar Rp189.366.000,00. Namun, kondisi pekerjaan yang diduga belum rampung memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai pelaksanaan kontrak, batas waktu penyelesaian, serta pengawasan proyek tersebut.
Sejumlah warga dan tokoh masyarakat Desa Situdam yang dimintai keterangan, masing-masing berinisial GR dan KUR, mengungkapkan adanya sejumlah hal yang menurut mereka perlu mendapat perhatian dari pihak terkait.
Salah satu hal yang disampaikan adalah dugaan hilangnya sejumlah material, termasuk besi yang disebut digunakan sebagai bagian dari penahan pengecoran.
“Kami melihat ada beberapa kejanggalan dalam pekerjaan tersebut. Bahkan, material berupa besi yang sebelumnya digunakan untuk penahan pengecoran diduga banyak yang hilang,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat kepada awak media.
Masyarakat mempertanyakan bagaimana pekerjaan yang menggunakan anggaran negara tersebut dapat diduga belum terselesaikan, sementara setiap kegiatan pembangunan pemerintah semestinya memiliki mekanisme pengawasan dan batas waktu pelaksanaan yang jelas.
Mereka juga berharap Dinas PUPR Kabupaten Karawang tidak hanya mengandalkan laporan administrasi, tetapi melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
“Kalau memang pekerjaan belum selesai, harus ada evaluasi dan teguran sesuai ketentuan kepada pihak pelaksana. Jangan sampai pekerjaan yang menggunakan uang negara dibiarkan tanpa kejelasan penyelesaian,” ungkap salah seorang warga.
Masyarakat berharap pihak Dinas PUPR Kabupaten Karawang segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan, memastikan kondisi pekerjaan, serta menjelaskan status pelaksanaan proyek tersebut.
Selain itu, perlu dilakukan penelusuran mengenai progres pekerjaan, realisasi pembayaran, kesesuaian volume dan spesifikasi teknis, serta tanggung jawab penyedia jasa apabila pekerjaan memang belum diselesaikan sesuai ketentuan kontrak.
Klarifikasi dan Tanggung Jawab Pihak Terkait
Media Reformasi Aktual memandang persoalan ini perlu mendapat perhatian serius sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Karawang maupun CV Putra Demang Ciampel diharapkan memberikan penjelasan mengenai penyebab pekerjaan tersebut diduga belum rampung, langkah pengawasan yang telah dilakukan, serta kepastian penyelesaian pembangunan mini soccer di Desa Situdam.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai penyebab belum selesainya pekerjaan dan tanggapan resmi dari pihak terkait masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
Media Reformasi Aktual tetap membuka ruang klarifikasi, hak jawab, dan sanggahan dari seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apih Sapan












