DidugaTambang Emas Ilegal di Jalan 5 Unit 4 Rimbo Bujang Makin Brutal, Polda Jambi Diminta Segera Bertindak

Hukrim47 Dilihat

Gambar Ilustrasi

Reformasiaktual.com//RIMBO BUJANG, TEBO – Aktivitas Pertambangan Emas yang diduga Tanpa Izin (PETI) di Jalan 5 Unit 4, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, kembali menjadi sorotan. Di lokasi tersebut ditemukan sedikitnya tiga lubang tambang yang berjauhan, dengan dinding runtuh, akar terekspos, dan kubangan dalam yang membahayakan.

Mesin dompeng masih beroperasi terang-terangan. Asap hitam pekat mengepul ke udara, selang-selang besar menjuntai ke dasar lubang, dan pekerja masih terlihat beraktivitas di lokasi.

Warga setempat menyebut aktivitas ini sudah berlangsung lama dan diduga dikendalikan oleh sejumlah pihak. Warga menyebut nama Tri, Retno, dan Imron sebagai pihak yang diduga sebagai bos di balik aktivitas penambangan tersebut.

Nama yang di sebut dengan istilah Tri Pandawa, merupakan nama yang tak asing lagi di Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di unit 5 Kecamatan Rimbo Bujang dan seolah olah kebal hukum tanpa adanya penegakan oleh aparat setempat.

Namun hingga rilis ini dibuat, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan resmi aparat penegak hukum.

Warga mendesak Polda Jambi untuk segera turun langsung ke lokasi dan menghentikan seluruh aktivitas PETI di Jalan 5 Unit 4, Menyita dan mengamankan mesin dompeng, serta peralatan tambang lainnya, memeriksa dan memproses hukum semua pihak yang diduga terlibat, tanpa pandang bulu, menutup dan mereklamasi lubang-lubang yang dibiarkan menganga dan membahayakan warga serta merusak lingkungan.

“Kami warga sudah resah. Lubangnya makin dalam, asapnya makin tebal, lingkungannya rusak. Jangan sampai ada korban baru polisi baru bertindak,” ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak disebutkan.

Warga menegaskan, mereka mendukung penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tidak tebang pilih. Jika dibiarkan, PETI di Rimbo Bujang bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga merusak wibawa hukum di Kabupaten Tebo.

Polda Jambi diminta segera bertindak. Jangan tunggu viral, jangan tunggu adanya korban lagi.

Hingga berita ini ditayangkan, nama-nama yang disebutkan dalam pemberitaan belum berhasil dikonfirmasi oleh redaksi terkait dugaan keterkaitan mereka dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Jalan 5 Unit 4, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.

Redaksi Media Reformasi Aktual menegaskan bahwa penyebutan nama-nama tersebut masih sebatas informasi dan keterangan yang disampaikan oleh warga, sehingga belum dapat dianggap sebagai fakta hukum ataupun bentuk kesimpulan mengenai keterlibatan pihak-pihak yang bersangkutan.

Media Reformasi Aktual tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebutkan untuk menyampaikan klarifikasi, penjelasan, sanggahan maupun hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pemberitaan ini disampaikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers serta mendorong pihak berwenang melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan profesional.
Catatan redaksi: Setiap pihak yang disebutkan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan guna menjaga prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

(Red)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan