MAKASSAR, ReformasiAktual.com- Hingga kemarin, Senin 13 Nopember 2023, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sudah menyeret empat (4) orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp 20.066.749.555,00 di PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 – 2020.
Berdasarkan hasil pengembangan dan pemeriksaan terhadap para saksi sampai Senin kemarin, tim penyidik sudah melakukan ekspose dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH terhadap 4 orang tersangka dan sekaligus dilakukan penahanan setelah menemukan minimal dua (2) alat bukti yang cukup guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan. Apalagi para tersangka ini dikhawatirkan akan melarikan diri dan akan menghilangkan barang bukti. Demikian dikemukakan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati, Soetarmi, SH MH dihadapan sejumlah awak media di Makassar.
Dikatakan Soetarmi bahwa penetapan status tersangka yang berinisial AP didasarkan pada Surat Perintah Penetapan Tersangka Kajati Sulsel dengan Nomor : 237/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 13 Nopember 2023.
Proses pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka AP juga sudah dilakukan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan dinyatakan bahwa tersangka AP dalam keadaan sehat dan tidak dalam kondisi covid. Olehnya itu, terhadap tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sulsel dengan Nomor : Print- 204/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 13 Nopember 2023 dan akan ditahan selama 20 hari kedepan yang dimulai sejak 13 Nopember hingga 02 Desember 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Gunung Sari Makassar.
Terhadap tersangka AP dalam melakukan tindak pidana korupsi dengan modus operandi bahwa AP selaku Direktur Operasional PT Inovasi Global Solusindo telan bersama-sama dengan tersangka TY, tersangka ATL dan saksi AH membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) sebesar Rp 4.154.900.000,00 untuk dua (2) pekerjaan atau proyek Jasa Pengawasan dan Relokasi Jaringan Utilities FO di Jakarta dan Makassar yang seolah-oleh sesuai dengan core bisnis/bidang usaha PT Surveyor Indonesia.
Kemudian tersangka TY memohon dana kepada PT Surveyor Indonesia Pusat di Jakarta dan setelah dropping dana turun dari PT Surveyor Indonesia Pusat maka dana itu ditransfer masuk ke rekening pribadi Proyek Manager Personal Incharge (PIC) tersangka ATL akan tetapi uang itu tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk 2 pekerjaan atau proyek jasa pengawasan dan relokasi tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka ATL. Kemudian juga diberikan kepada tersangka AP (perusahaan PT Inovasi Global Solusindo) dan juga kepada tersangka TY selaku Kepala Cabang PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar yang telah ditahan sejak 1 Nopember 2023 yang lalu serta kepada sejumlah pihak yang saat ini masih dalam proses pengembangan tim penyidik.” tandas Soetarmi.
Ditambahkan oleh Kasi Penkum Kejati bahwa tersangka AP telah menerima dana dari PT SI Cabang Makassar sebesar Rp 2.813.266.866,00 sementara kegiatan pekerjaan jasa pengawasan dan relokasi jaringan utilities FO di Jakarta dan juga di Makassar ternyata fiktif sedangkan uang telah digunakan oleh tersangka AP dan disalurkan ke rekening pihak lain yang hingga kini masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan oleh tim penyidik.
Akibat perbuatan ke empat tersangka ini, yaitu TY, ATL, MRU dan AP serta oknum-oknum lainnya menyebabkan PT Surveyor Indonesia (PT. SI) mengalami kerugian sebesar Rp 20 M lebih yang didasarkan pada temuan Satuan Pengawas Internal (PT SI Pusat) di Jakarta yang hingga saat ini masih dalam perhitungan kerugian keuangan negara.
Masih keterangan Soetarmi, tim penyidik pada Aspidsus Kejati Sulsel masih terus mendalami dan mengembangkan untuk mengungkap tersangka lain serta melakukan penelusuran uang dan aset. Karena itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel menghimbau agar para saksi yang dipanggil tetap kooperatif hadir guna menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya merintangi, menghambat dan menghalangi, menghilangkan atau merusak barang bukti dan tidak berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesaian perkara ini.” kata Leo Simanjuntak penuh harap.
Kajati Sulsel beserta jajaran tim penyidik diminta untuk tetap bekerja secara profesional dengan mengutamakan integritas serta akuntabel dalam melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan prinsip zero Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Sedangkan terkait pasal yang disangkakan terhadap AP itu sama dengan 3 tersangka lainnya yang telah ditetapkan dan ditahan sebelumnya oleh tim penyidik Kejati Sulsel.” papar Soetarmi seperti telah dikutif pada Siaran Pers dengan Nomor : PR- 290/P.4.3.6/Kph.3/11/2023. (M. Daeng Siudjung Nyulle/Humas Kejati)