Petugas Kepolisian membawa paksa 2 orang buruh, karena diduga terlibat aksi pencurian, diwilayah hukum Polsek Bandar Sribawono, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Bandar Sribawono AKP Syamsu Rizal, pada Rabu (29/11), mengungkapkan bahwa inisial para buruh yang menjadi tersangka adalah MA (22) dan HS (42) warga Kota Bandar Lampung.
Para tersangka diduga nekat membobol gudang milik HS (60) warga Kecamatan Bandar Sribawono, pada Selasa (28/11) sore kemarin.
Aksi kejahatan diduga diawali para tersangka dengan cara merusak pintu, kemudian masuk dan mengambil berbagai besi rongsokan dari dalam gudang, sehingga korban mengalami kerugian mencapai 2,5 juta rupiah.
Petugas Kepolisian Polsek Bandar Sribawono, yang menerima laporan terkait adanya peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga kemudian berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para tersangka.
Selain para tersangka, Polisi juga turut mengamankan berbagai besi hasil pencurian, serta 1 unit Sepeda Motor merk Suzuki, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.
(Humas Polres Lamtim)
Kasi humas polres lamtim
AKP holili
Twitter : humaspolreskamtim.@gmail.com
Fb : @humas_polreslamtim
Ig : humas_polreslamtim