Kejari Selayar Tahan Dua Tersangka Kasus Jalan Hotmix di Bonerate

APH396 Dilihat

KEPULAUAN SELAYAR, ReformasiAktual.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar Propinsi Sulawesi Selatan telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yaitu Direktur PT Sumber Sarana Mas Abadi yang berinisial S (63) selaku penyedia dan NM (29) selaku konsultan pengawas pada CV Delta Dimensi Konsultan. Kedua tersangka ini ditengarai melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 2,2 miliar dari total anggaran sebesar Rp 11 miliar pada proyek pembangunan jalan hotmix sepanjang 8,9 km pada ruas Bonerate – Sambali yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Selayar tahun 2019.

       Setelah melalui proses pemeriksaan yang dimulai dari pukul 14.00 hingga 21.00 Wita, Rabu 20 Desember 2023 yang dilakukan tim penyidik yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Syakir Syarifuddin, SH MH dengan anggota Kepala Seksi Intelijen, La Ode Fariadin, SH dan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) A Intelijen, Dian Anggraeni Sucianti, SH MH maka kedua tersangka digelandang ke Rutan Klas II B untuk ditahan selama 20 hari kedepan.

        Kemudian oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hendra Syarbaini, SH MH menetapkan dua tersangka yaitu kontrak pelaksana atau penyedia yang berinisial S berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-830/P.4.28/Fd.1/12/2023 bertanggal 20 Desember 2023. Kemudian Komsultan Pengawas yang berinisial MM selaku Direktur CV Delta Dimensi Consultant berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : Print-831/P.4.28/Fd.1/12/2023 tanggal 20 Desember 2023.

       Penetapan tersangka dilakukan setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup minimal berdasarkan dua alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jalan paket I (Lapen Ac-Wc) (079) pada ruas Bonerate – Sambali di Kecamatan Pasi’marannu Pulau Bonerate Kepulauan Selayar. Pasal yang disangkakan kepada tersangka S dan MM adalah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti yang telah diubah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti telah diubah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

        Sepanjutnya kata Kasi Pidsus, Syakir Syarifuddin, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 20 Desember 2023 sampai 8 Januari 2024 yang akan datang. Modus operandi yang dilakukan tersangka S selaku Direktur Sumber Sarana Mas Abadi yang sekaligus bertindak sebagai penyedia atau kontraktor telah melaksanakan proyek peningkatan jalan sepanjang 8,9 km diwilayah Kecamatan Pasi’marannu di Pulau Bonerate dengan nilai kontrak sebesar Rp 11.458.930.000 dengan waktu pekerjaan 150 hari kalender yang dimulai sejak 19 Juli hingga 15 Desember 2019. 

          Akan tetapi tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian antara laporan hasil pekerjaan dengan kondisi riil dilapangan.” kata Syakir Syarifuddin yang didampingi oleh Kasi Intelijen, La Ode Fariadin dan Kasubsi A Intelijen, Dian Anggraeni Sucianti.

        Sementara terhadap tersangka MM tidak melaksanakan pengawasan terhadap proses pekerjaan proyek peningkatan jalan paket I (Lapen Ac-Wc) (079) pada ruas Bonerate – Sambali yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara senilai Rp 2.240.642.016.18 berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sulsel Nomor : PE.03.03/SR-929/PW21/5/2023 tanggal 19 Desember 2023. (M. Daeng Siudjung Nyulle/Humas Kejari)